Muntok (Antara Babel) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, membuka posko pengaduan untuk memfasilitasi para pekerja yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Posko pengaduan THR akan kami buka seminggu sebelum hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah, bagi yang merasa dirugikan oleh perusahaan kami harapkan mereka melaporkan ke posko agar dapat segera diselesaikan," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Bangka Barat Indra Cahaya di Muntok, Jumat.
Ia menjelaskan posko pengaduan dibentuk merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja di daerah itu dan diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan THR yang sering muncul di saat-saat seperti sekarang ini.
"Jadi jika ada pekerja tidak mendapatkan hak tunjangannya kami harapkan segera melaporkan ke posko pengaduan, kami akan menampung dan berjanji untuk menyelesaikan permasalahan terkait pembayaran THR oleh pihak perusahaan," kata dia.
Ia mengatakan, permasalahan yang sering terjadi terkait THR, salah satunya yaitu besaran tunjangan tidak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Menurutnya, pembentukan posko pengaduan THR ini menindaklanjuti Surat Edaran Pemprov Babel perihal Kewajiban perusahaan membayar THR yang sudah diterima beberapa hari lalu melalui surat elektronik.
"Imbauan Gubernur Babel agar seluruh perusahaan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya tersebut selanjutnya kami sebarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Bangka Barat agar segera dijalankan," kata dia.
Sebagai alat kontrol pelaksanaan edaran tersebut, kata dia, seluruh perusahaan diwajibkan memberikan laporan pembayaran THR kepada bupati setempat melalui Dinsosnakertrans.
"Kami akan bertindak sebagai pengawas dan mediator pelaksanaan kewajiban perusahaan tersebut," kata dia.
Ia menambahkan, berdasarkan peraturan Kementerian Tenaga Kerja, pemberian THR sudah ditetapkan yaitu bagi pekerja yang masa kerja di atas satu tahun atau 12 bulan hendaknya diberikan penuh sesuai kebutuhan pokok, sementara untuk masa kerja kurang satu tahun diberikan secara proporsional.
"Kami harapkan seluruh perusahaan di Bangka Barat menjalankan atiran tersebut dan bagi pekerja yang merasa dirugikan bisa melaporkannya ke posko pengaduan, kami siap memfasilitasi," kata dia.