Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pertanahan Nasional Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan sebanyak 1.250 sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat yang ada di daerah itu selama tahun anggaran 2016.

Kasubag Tata Usaha BPN Kota Pangkalpinang, Erni hasibuan, Senin, mengatakan, 1.250 sertifikat tanah secara gratis tersebut terdiri dari 1.000 sertifikat untuk Program Nasional Agraria (Prona) yang bersumber dari APBN dan 250 sertifikat untuk lintas sektoral.

"Untuk pemberian sertifikat gratis ini tidak ada kriteria sama sekali, cuma yang lintas sektoral saja yang ada kriterianya, yakni khusus bagi nelayan dan usaha kecil menengah," katanya.

Ia mengatakan, untuk pembagian sertifikat gratis bagi lintas sektoral ini, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas UMKM dan Dinas Koperasi dan pihak perbankan.

"Biaya gratisnya itu kalau syarat-syaratnya sudah lengkap, maka untuk seluruh proses yang di BPN tidak dikenakan biaya sama sekali," ujarnya.

Dikatakannya, selain lintas sektoral, untuk Prona juga tidak ada kriteriannya, karena tujuan dari legalitas aset ini untuk mempercepat pendaftaran Tanah. Karena itu, semakin cepat pendaftaran tanah maka semakin rapi dan diharapkan bisa mengurangi sengketa ataupun konflik masalah tanah.

"Prona ini sebenarnya dari dulu juga sudah ada, tujuannya untuk mempercepat pendaftaran tanah. Ini dikhususkan karena dananya berasal dari APBN jadi tidak dikenakan biaya," katanya.

Ia menyebutkan, sebelum ada program gratis ini, setiap mengikuti program sertifikasi di BPN maka akan dikenakan biaya resmi berdasarkan PP 128 tahun 2015, yakni untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dalam hal ini biaya yang akan dikenakan untuk pertama kali mengurus sertifikat, yakni biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah dan biaya pendaftaran sertifikatnya," ujarnya.   
    
Ia mengatakan, untuk tahun depan, berdasarkan susunan anggaran yang pihaknya ajukan untuk Prona sebanyak 475 sertifikat dan lintas sektoral sebanyak 25 sertifikat.

"Untuk tahun depan pemberian sertifikat secara gratis menurun, hal itu mungkin dikarenakan anggota dewan mempertimbangkan kemampuan petugas yang ada dan juga persediaan anggaran, misalnya, pemerintah mau memfokuskan pembangunan di bidang lainnya," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016