Kejagung Republik Indonesia segera menghitung nilai aset di lima smelter timah yang disita penyidik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (22/4/2024).
"Nilai aset ini belum dihitung, karena baru kemarin disita," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menyatakan penyitaan aset di lima unit smelter Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini terkait kasus megakorupsi tata kelola timah. Dimana Kejagung telah menetapkan 15 orang tersangka yang berkaitan langsung tindak pidana korupsi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Nilai aset lima smelter ini kemungkinan mencapai triliunan dan jika tidak dikelola maka nilainya turun menjadi miliaran. Oleh karena itu, kita akan mengoperasional aset-aset sitaan ini," katanya.
Ia menyatakan penyitaan aset smelter ini di bawah kewenangan sementara penyidik dan jika aset ini tidak kelola pasti akan rusak dan menurunkan nilai aset sitaan tersebut.
"Ini masih dalam proses hukum dan apabila putusan pengandilan nanti aset ini dikembalikan kepada pemilik maka akan dikembalikan dan jika putusan pengadilan nanti dirampas negara maka akan dirampas dengan memperhitungkan dengan denda serta uang pengganti," katanya.
Baca juga: Kejagung-Kementerian BUMN rapatkan pengelolaan smelter timah sitaan
Baca juga: Pj Gubernur Babel: Kementerian ESDM terbitkan Juknis Izin Tambang Rakyat
Pada kegiatan rapat kordinasi lintas bidang ini tindaklanjuti penyitaan lima smelter timah ini dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, Direktur Investigasi Mabes Polri.
Selain itu, rakor tertutup terkait penyitaan smelter ini juga dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babel, Dandrem O45, Danlanal, Danlanud dan Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Kejagung menetapkan 16 tersangka pidana korupsi timah Babel
Baca juga: Pj Gubernur Babel: Lima smelter sitaan Kejagung dikelola PT Timah
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Nilai aset ini belum dihitung, karena baru kemarin disita," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menyatakan penyitaan aset di lima unit smelter Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini terkait kasus megakorupsi tata kelola timah. Dimana Kejagung telah menetapkan 15 orang tersangka yang berkaitan langsung tindak pidana korupsi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Nilai aset lima smelter ini kemungkinan mencapai triliunan dan jika tidak dikelola maka nilainya turun menjadi miliaran. Oleh karena itu, kita akan mengoperasional aset-aset sitaan ini," katanya.
Ia menyatakan penyitaan aset smelter ini di bawah kewenangan sementara penyidik dan jika aset ini tidak kelola pasti akan rusak dan menurunkan nilai aset sitaan tersebut.
"Ini masih dalam proses hukum dan apabila putusan pengandilan nanti aset ini dikembalikan kepada pemilik maka akan dikembalikan dan jika putusan pengadilan nanti dirampas negara maka akan dirampas dengan memperhitungkan dengan denda serta uang pengganti," katanya.
Baca juga: Kejagung-Kementerian BUMN rapatkan pengelolaan smelter timah sitaan
Baca juga: Pj Gubernur Babel: Kementerian ESDM terbitkan Juknis Izin Tambang Rakyat
Pada kegiatan rapat kordinasi lintas bidang ini tindaklanjuti penyitaan lima smelter timah ini dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, Direktur Investigasi Mabes Polri.
Selain itu, rakor tertutup terkait penyitaan smelter ini juga dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babel, Dandrem O45, Danlanal, Danlanud dan Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Kejagung menetapkan 16 tersangka pidana korupsi timah Babel
Baca juga: Pj Gubernur Babel: Lima smelter sitaan Kejagung dikelola PT Timah
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024