"Pemahaman kita ahli itu betul-betul memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan keahlian dan kemampuannya mereka dan ini melanggar pasal 242 KUHP soal sumpah palsu karena kedua ahli tersebut disumpah," kata Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Jumat.
Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ari menyampaikan hal itu usai sidang gugatan praperadilan tahap keterangan saksi ahli dari Kejagung sesi pertama yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho dan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.
Maka itu, dia menambahkan akan mempertimbangkan dan menindaklanjuti ini ke pihak Kepolisian dan universitas masing-masing.
Dia berharap dengan adanya laporan ini maka aparat penegak hukum maupun ahli mendapat pelajaran dalam menghadirkan proses hukum yang bersih.
Lebih lanjut, dia tidak masalah jika menghadirkan ahli dalam persidangan dengan melakukan perdebatan ilmiah. Namun yang disayangkan yakni dugaan rekayasa keterangan tertulis.
"Kalau sudah direkayasa, dibuatkan tulisan lalu disuruh tanda tangan, ini yang tidak baik dan tidak benar untuk peradilan kita," ujarnya.
Dia mengungkapkan kesaksian ahli yang dihadirkan seharusnya ditolak lantaran faktanya tidak memiliki integritas dalam keahliannya.
"Membuat keahlian saja pun menjiplak. Jadi ya wajib kita tolak dan untuk selanjutnya prosesnya kami sedang pertimbangkan," tegasnya.
Sementara, anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi siap melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya dan universitas masing-masing pada Jumat sore ini.
"Dan untuk itu tindakan plagiat ini sudah kami kirimkan surat segera sore ini langsung ke universitas dan dekan masing-masing," ucap Zaid.
PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB.