Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meraih perintah tiga nasional dan berhak meraih penghargaan SPM Awards 2024 kategori Pemkab Berkinerja Terbaik Penerapan Standar Pelayanan Minimal dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Penghargaan SPM Awards 2024 hari ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo diterima Bupati Bangka Barat Sukirman, di Jakarta, pada Rabu (24/4).

Bupati Bangka Barat Sukirman, dalam siaran persnya yang diterima di Mentok, Rabu, mengatakan penghargaan yang diterima Kabupaten Bangka Barat tak lepas dari kerja keras semua pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat dalam memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.

"Kami sampaikan apresiasi terhadap pegawai kita di bawah komando pak Sekda, yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat Bangka Barat. Kami harap kawan-kawan untuk terus berinovasi, karena inovasi adalah ruh dari birokrasi," kata Sukirman.

Menurut dia, penghargaan yang diraih tersebut merupakan salah satu bukti kerja keras dan bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Bangka Barat.

Penghargaan yang diraih memberikan gambaran Pemkab Bangka Barat telah memenuhi kewajiban konstitusional dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban, serta perlindungan masyarakat dan sosial.

"SPM memiliki pesan penting karena pelayanan dasar merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam memperoleh akses dan kualitas pelayanan dasar sesuai standar yang ditetapkan secara nasional dalam rangka mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sekretaris Daerah Bangka Barat Muhammad Soleh mengatakan laporan penerapan SPM ini termasuk dalam materi muatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

"LPPD sebagai rapor kinerja pemerintahan daerah yang wajib dilaporkan dan dinilai oleh Pemerintahan Pusat. Posisi LPPD sangat strategis karena akan menjadi salah satu komponen penghitungan besaran dana transfer pusat ke daerah mulai tahun 2025 oleh Kementerian yang membidangi keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," katanya.

Capaian SPM yang diraih oleh Kabupaten Bangka Barat tak lepas dari kinerja Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bangka Barat dan peningkatan alokasi anggaran.

"Alokasi anggaran pemenuhan SPM tahun 2023 jika dibandingkan dengan tahun 2022 mengalami peningkatan dari Rp75 miliar menjadi Rp110 miliar atau meningkat sekitar 47,31 persen," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024