Mentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) daerah setempat menggelar forum diskusi untuk menyiapkan data terpadu guna mendukung penyusunan publikasi Bangka Barat Dalam Angka Tahun 2025.
Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat, Suwito di Mentok, Selasa, mengatakan pertemuan yang dilaksanakan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga terkait lainnya ini untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk penyusunan publikasi tersebut.
"Ini penting karena statistik merupakan pondasi utama dalam mengambil kebijakan, hal ini sesuai Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 yang telah memberikan mandat kepada BPS untuk membangun sistem statistik nasional yang andal dan efisien," katanya.
Sebagai salah satu bentuk komitmen ini, BPS juga melaksanakan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral dalam mengukur tingkat kematangan, meningkatkan kualitas serta memberikan merekomendasikan perbaikan dalam kegiatan statistik di berbagai tingkat pemerintahan, termasuk di Kabupaten Bangka Barat.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun ini Pemkab Bangka Barat memperoleh nilai indeks 2.67 Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) dengan kategori baik.
"Ini merupakan pencapaian yang membanggakan sekaligus peluang untuk meningkatkan kualitas statistik sektoral demi memberikan pelayanan yang lebih baik," katanya.
Dia berharap data-data yang telah disiapkan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai domain prinsip Satu Data Indonesia yang telah menunjukkan hasil baik, namun perlu meningkatkan konsistensi data, dengan memperkuat sumber pembanding dan harmonisasi antardata sektoral.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Barat Farouk Yohansyah mengatakan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) adalah suatu indikator yang menggambarkan tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral masing-masing pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
"Penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral ini sesuai dengan beberapa aturan pemerintah yang sudah diterbitkan," katanya.
Regulasi yang mengatur satu data, antara lain Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu data Indonesia, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map RB 2020-2024, dan Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral.
Kepala BPS Kabupaten Bangka Barat, I Ketut Mertayasa memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah ikut terlibat dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan sejak 2023 sehingga mampu menghasilkan data-data yang akurat.
"Terima kasih kerja keras dan kontribusi yang telah diberikan selama ini dalam memberikan pelayanan yang terbaik," katanya.
Ia mengatakan selama ini seluruh pihak telah memberikan peran luar biasa karena dalam waktu singkat mampu meningkatkan indeks statistik dari 1,58 menjadi 2,67 dengan kategori baik.