Sungailiat (ANTARA) - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memverifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tahun 2024 guna menghindari data ganda, sehingga menjadi data rujukan yang akurat dalam penyaluran bantuan sosial dari pemerintah.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Penanggulangan Bencana, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangka Belitung Suryadi di Sungailiat, Senin, mengatakan verifikasi DTKS oleh petugas di lapangan dijadwalkan selama satu bulan pada Agustus 2024.
"Dalam verifikasi, petugas DTKS akan memasukkan data dalam aplikasi yang tersedia, seperti belum tercatat alamat rumah atau data lain yang dibutuhkan," kata dia.
Dia menyarankan seluruh petugas pendataan di lapangan supaya berkoordinasi dengan Ketua RW, RT atau kepala desa di wilayah masing - masing. Ke depan, DTKS akan terintegrasi langsung ke Kementerian Sosial RI.
Berdasarkan data sebanyak 355.619 warga di Bangka Belitung tercatat dalam DTKS tahun 2024, jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding dua tahun sebelumnya akibat pandemi COVID-19 yang mencapai lebih dari 400 ribu orang.
DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Supaya terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang padan dengan data catatan sipil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui desa atau kelurahan.
Data terpadu kesejahteraan sosial merupakan data induk yang dimiliki Kementerian Sosial yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Baharudin Bafa sebelumnya mengatakan jumlah DTKS di Kabupaten Bangka pada 2024 tercatat 79.680 jiwa, angka itu menurun dibandingkan dengan DTKS pada 2023 yang mencapai 80 ribu jiwa.
Berdasarkan update data terakhir, jumlah DTKS di Kabupaten Bangka sebanyak 79.680 jiwa, dengan jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 4.641 PKM, penerima bantuan pangan non-tunai (BPNT) sebanyak 6.921 KPM dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebanyak 66.841 orang.