Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau masyarakat khususnya para pengurus yayasan atau masjid yang ingin membuka kota amal untuk memperoleh perizinan dulu dari Dinas Sosial Babel.
Kepala Dinas DPMPTSP Babel, Darlan mengatakan saat ini baru empat kotak amal yang memiliki izin. Hal ini karena banyaknya masyarakat yang kurang mengetahui terkait perizinan kotak amal tersebut, karena minimnya sosialisasi.
"Tidak banyak ini yang mengajukan, baru empat di kita yang memiliki izin, untuk sosialisasi itu teknis nya kawan-kawan di Dinas Sosial," kata Darlan, di Pangkalpinang, Rabu.
Darlan mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan perizinan non berusaha di sektor sosial terhadap kotak amal tersebut atau disebut perizinan pengumpulan uang dan barang (PUB).
"Dengan syarat pelaku usaha mengajukan permohonan untuk mengumpulkan uang baik infaq, sedekah baik di masjid dan panti asuhan. Itu di sektor sosial, setelah mereka mengajukan nanti dianalisis oleh tim teknis dari Dinas Sosial Provinsi, kalau sudah ada rekomendasi untuk diterbitkan karena syarat dipenuhi kami menerbitkan izin PUB itu," ujarnya.
Darlan mempersilahkan masyarakat yang ingin mengumpulkan infaq dan sedekah di masyarakat, namun harus mengurus perizinannya ke DPMPTSP Babel.
"Jika tanpa izin sebenarnya ini bukan konteks kami, nanti dari penegak hukum Satpol-PP menegakkan itu. Boleh ditarik karena tanpa izin, ilegal. Kalau mengumpulkan uang itu harus ada izin dan gratis dan tidak lama kalau ada rekomendasi dari tim teknis dua hari selesai," ujarnya.
Ia menambahkan, tenggang waktu pengumpulan PUB ini selama tiga bulan, setelah itu dilakukan perpanjangan sesuai rekomendasi atau peraturan dari Dinas Sosial Provinsi Babel.
"Tenggang waktu tiga bulan gratis ngurus, kalau habis masa diperpanjang terus, dan tetap gratis. Namun yang kita khawatir jika tanpa izin dan tetap mungut untuk kepentingan pribadi ini disalahgunakan. Jika ada perizinan Insyaallah aman," katanya.