Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset milik Harvey Moeis, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.  
Aset yang disita tiga unit kendaraan mewah, yakni dua unit mobil Ferari sport dan satu unit Mercedes Bens sport.

"Kemarin (Kamis-red), penyidik telah melakukan kegiatan penyitaan terhadap tiga unit mobil jenis mobil sport Ferari dan satu mobil sport mercedez. Ketiganya adalah milik tersangka HM (Harvey Moeis)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah perusahaan smelter dari hasil penelusuran yang dilakukan sejak Jumat (19/4) hingga Sabtu (19/4) di Bangka Belitung.

Terdapat lima perusahaan smelter yang disita berupa pengambilalihan tanah, bangunan dan alat berat, yakni smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2; smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2; smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2; dan smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

Selanjutnya, perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) beserta asetnya, terkait dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis.

Kemudian, turut disita 51 unit excavator serta tiga unit bulldozer.

Baca juga: Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah

Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu, total sudah 21 orang ditetapkan tersangka.

Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) aliasn ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
 
Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
 
Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
 
Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
 
Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;

Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;

Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE;

Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
 
Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
 
Lima tersangka yang baru ditetapkan Jumat (26/4), yakni HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PTTIN; FL selaku marketing PT TIN; SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN, selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS, selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024