Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka AARN 
sempat transfer senilai Rp7 juta ke ibunya setelah mengambil uang dari korban berinisial RM.
 
"Tersangka AARN memberikan uang hasil curian tersebut kepada ibunya, yaitu EM sebesar Rp7 juta dengan alasan ini uang tabungan," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
 
Namun tersangka kembali meminta Rp2 juta kepada ibunya untuk dikembalikan. Selain itu pelaku juga menggunakan Rp1,7 juta untuk membeli dua koper.
 
"Kemudian Rp250 ribu untuk adiknya yang telah membantunya dan Rp350 ribu untuk menyewa mobil," katanya.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menjelaskan saat penangkapan pelaku, polisi menyita uang senilai Rp36 juta dari tangan pelaku.

Baca juga: Kasus mayat di dalam koper, Polisi: Motif pelaku sakit hati

Baca juga: Kasus mayat dalam koper, Polisi: Tersangka ambil puluhan juta dari korban

"Sisanya kenapa Rp36 juta? Karena tersangka sudah memakai, yaitu menyewa mobil, membayar hotel, membeli koper dua kali karena koper pertama tidak muat, koper kedua yang baru muat yang besar," katanya.
 
Setelah itu untuk membeli tiket pesawat dan mentransfer ke ibunya dan lain-lain. "Jadi, total uang yang bisa kita sita itu hanya Rp36 juta. Karena sudah dipergunakan oleh pelaku," katanya.
 
Polda Metro Jaya mengungkap AARN (19) pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial RM (50) yang jenazahnya dimasukkan ke dalam koper juga mengambil uang dari korban sebanyak Rp43 juta.
 
"Korban membawa sejumlah uang perusahaan sebesar Rp43 juta yang akan disetorkan ke bank. Uang tersebut kemudian diambil oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/5).
 
Selain itu, Ade Ary juga menjelaskan kalau hubungan AARN dan RM adalah rekan kerja di sebuah perusahaan swasta. "Korban sebagai kasir dan tersangka sebagai pemeriksa (auditor)," katanya.

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024