Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Perkotaan Jebus yang diharapkan bisa selesai dan disahkan pada pertengahan tahun ini.
"Saat ini Tim Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat masih berusaha menyelesaikan RDTR Kawasan Perkotaan Jebus, kami juga telah melaksanakan klinik RDTR Kawasan Perkotaan Jebus pada Bulan Februari yang dilaksanakan di Belitung dan klinik kedua di Jakarta pada bulan April tahun ini," kata Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat Amar Sopi di Mentok, Jumat.
Pada saat klinik RDTR Kawasan Perkotaan Jebus di Jakarta, kata dia, kegiatan itu dihadiri langsung Bupati Bangka Barat Sukirman di dampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten setempat.
Berdasarkan hasil klinik RDTR yang dilakukan ditargetkan rapat lintas sektoral dilakukan pada Juli 2024 karena beberapa persyaratan administrasi telah terpenuhi tinggal menunggu hasil validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang saat ini sedang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat.
"Disamping itu masih terdapat beberapa perbaikan dari Kementerian yang harus tim penataan ruang selesaikan," katanya.
Ia mengatakan RDTR Kawasan Perkotaan Jebus disusun secara mandiri dan dibantu oleh sejumlah mahasiswa magang yang tergabung dalam program merdeka belajar.
"Saat ini sudah terdapat enam orang mahasiswa program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) dari Pihak Kemendikbud dan Kementerian ATR BPN yang diperbantukan Kementerian kepada Pemkab Bangka Barat, mereka ini yang kami optimalkan untuk membantu menyiapkan berbagai hal pendukung agar dokumen yang disiapkan untuk RDTR Perkotaan Jebus ini siap diajukan," katanya.
RDTR Kawasan Perkotaan Jebus ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Bangka Barat untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan ruang untuk mendukung pembangunan di daerah itu.
Dengan adanya RDTR Kawasan Perkotaan Jebus diharapkan setiap pemangku kepentingan dan masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, baik untuk kegiatan berusaha ataupun non berusaha
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Saat ini Tim Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat masih berusaha menyelesaikan RDTR Kawasan Perkotaan Jebus, kami juga telah melaksanakan klinik RDTR Kawasan Perkotaan Jebus pada Bulan Februari yang dilaksanakan di Belitung dan klinik kedua di Jakarta pada bulan April tahun ini," kata Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat Amar Sopi di Mentok, Jumat.
Pada saat klinik RDTR Kawasan Perkotaan Jebus di Jakarta, kata dia, kegiatan itu dihadiri langsung Bupati Bangka Barat Sukirman di dampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten setempat.
Berdasarkan hasil klinik RDTR yang dilakukan ditargetkan rapat lintas sektoral dilakukan pada Juli 2024 karena beberapa persyaratan administrasi telah terpenuhi tinggal menunggu hasil validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang saat ini sedang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat.
"Disamping itu masih terdapat beberapa perbaikan dari Kementerian yang harus tim penataan ruang selesaikan," katanya.
Ia mengatakan RDTR Kawasan Perkotaan Jebus disusun secara mandiri dan dibantu oleh sejumlah mahasiswa magang yang tergabung dalam program merdeka belajar.
"Saat ini sudah terdapat enam orang mahasiswa program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) dari Pihak Kemendikbud dan Kementerian ATR BPN yang diperbantukan Kementerian kepada Pemkab Bangka Barat, mereka ini yang kami optimalkan untuk membantu menyiapkan berbagai hal pendukung agar dokumen yang disiapkan untuk RDTR Perkotaan Jebus ini siap diajukan," katanya.
RDTR Kawasan Perkotaan Jebus ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Bangka Barat untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan ruang untuk mendukung pembangunan di daerah itu.
Dengan adanya RDTR Kawasan Perkotaan Jebus diharapkan setiap pemangku kepentingan dan masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, baik untuk kegiatan berusaha ataupun non berusaha
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024