Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menetapkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Jebus melalui Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2025.
"Keberhasilan penetapan RDTR wilayah perkotaan Jebus ini merupakan langkah lanjutan kita setelah sebelumnya berhasil menetapkan aturan yang sama untuk wilayah perkotaan Mentok. Untuk tahun ini kita susun untuk wilayah perkotaan Parittiga, semoga selesai sesuai target," kata Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat Amar Sopi di Mentok, Selasa.
Dengan adanya aturan baku terkait RDTR kawasan perkotaan Jebus ini bisa memberikan kepastian hukum dalam penataan ruang untuk mendukung pembangunan di daerah itu.
Ia berharap setiap pemangku kepentingan dan masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, baik untuk kegiatan berusaha ataupun non berusaha karena tujuan adanya RDTR untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif sehingga pembangunan bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
Aturan ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang di revisi melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
"Dalam Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Jebus ini kita menata wilayah seluas 2.703,11 hektare," katanya.
Ia mengatakan, RDTR Kawasan Perkotaan Jebus disusun mandiri, dan dibantu enam mahasiswa magang yang tergabung dalam Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) dari Kemendikbud dan Kementerian ATR BPN yang diperbantukan Kementerian kepada Pemkab Bangka Barat.
"Pada penyusunan dokumen tersebut, para mahasiswa magang ini yang kita optimalkan untuk membantu menyiapkan berbagai hal pendukung agar dokumen siap diajukan dan disahkan," katanya.
Setelah berhasil menyelesaikan aturan tersebut, saat ini pihaknya sedang mengerjakan RDTR wilayah perkotaan Parittiga dengan ruang lingkup wilayah perencanaan seluas 1.440,1 hektare.
Penyusunan dokumen RDTR penting dilakukan sebagai pijakan pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian ruang di suatu daerah, ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengamanatkan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha diperlukan RDTR sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026