Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menunda rapat Badan Anggaran dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2016.

"Ditundanya rapat hari dikarenakan ada ketidaksamaan antara laporan yang diterima wali kota dengan update keadaan keuangan saat ini yang didapatkan Pemerintah Kota Pangkalpinang," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza, Senin.

Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) ada penambahan DAK di dinas PU sekitar Rp78 miliar, sedangkan di sisi lain berkurangnya dana perimbangan kepada SKPD yang lain sebesar Rp21 miliar.

Menurutnya hal tersebut jangan sampai mempengaruhi kinerja SKPD di karenakan alokasi dana yang berbeda.

"Hal ini bukan masalah SKPD melainkan adalah masalah pembangunan secara makro dan ini tidak ada masalahnya tentang pemangkasan, karena tujuannya adalah untuk pembangunan Kota Pangkalpinang dan dewan tidak mau melihat adanya SKPD yang ogah-ogahan bekerja di karenakan anggaran mereka kecil," ujarnya.

Dirinya mengimbau agar jangan sampai ada kepala SKPD membisikan ke anggota dewan untuk meminta tambahan anggaran sebab kondisi anggaran Kota Pangkalpinang saat ini tidak memungkinkan.

"Bisikan seperti itu ada masuk ke dewan, akan tetapi dewan tidak pernah merespon terutama di Badan Anggaran. Ini sangat rawan sekali, jangan sampai ada konspirasi yang menimbulkan celah hukum dengan tidak terprogram sedangkan usulan itu sudah tersusun rapi melalui Musrembang," katanya.

Ia mengatakan, DPRD memberikan dan mengesahkan angaran itu sesuai apa yang diusulkan oleh eksekutif dan mengacu kepada rencana setrategis SKPD yang tetap.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016