Sejumlah aliansi dari berbagai kelompok pekerja (buruh) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penolakan program iuran Tapera itu dilakukan ratusan buruh melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, pada Rabu siang.

"Kami jelas menolak Program Tapera, karena program ini dinilai belum saatnya diterapkan di Indonesia. Dimana hal tersebut belum jelas pemanfaatannya, hanya saja ini tujuannya kepentingan negara saja," jelas Koordinator Massa Aksi Buruh Kabupaten Tangerang Joe di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan kebijakan mengenai iuran atau Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tersebut akan menambah beban dari para kaum pekerja di Indonesia. Menurutnya, sistem iuran tersebut tidak memiliki kejelasan kongkrit bagi masyarakat, hanya akan dijadikan sebagai kepentingan pemerintah semata.

"Karena dengan adanya pemotongan upah di buruh sebesar 2,5 persen dengan dikalikan seluruh buruh di Indonesia sangatlah besar. Maka ini akan dimanfaatkan sebagai kepentingan negara," tuturnya.

Ia mengungkapkan jangan lagi upah pekerja dipotong terus oleh pemerintah, karena kenaikan pajak saja sudah membuat pekerja terbebani, ditambah lagi potongan untuk Tapera, sementara kenaikan upah saat ini sangat kecil.

Karena itu, lanjutnya,  serikat buruh/pekerja menolak keras pemberlakuan Program Tapera.

"Jadi ini bukan menguntungkan buruh, apalagi upah sekarang naik hanya sebesar 1,64 persen dan malah akan dipotong Tapera sebesar 2,5 persen. Kan ini malah bertimbal jauh, justru merugikan," ungkapnya.

Secara perhitungan, kata Joe, tidak mungkin pekerja dapat membeli rumah saat kondisi ekonomi di Indonesia yang belum stabil, apalagi nantinya jika ada pekerja memasuki masa pensiun atau di-PHK dengan jumlah iuran yang dibayarkan setiap bulannya.

"Jika memang pemerintah niatnya ingin memberikan rumah bagi buruh, ya harusnya buatkan dulu perumahannya. Secara wujudnya perumahan kalau sudah ada, kita bisa tahu dan bisa kami perhitungkan," paparnya.

Dalam hal ini massa aksi buruh Tangerang juga menyampaikan aspirasi terkait pencabutan SE Disnaker Kabupaten Tangerang Nomor 560/3464/Disnaker/2023. Isi isi dari aturan SE tersebut, menurutnya, sangat melemahkan kaum buruh dan menguntungkan pihak perusahaan, karena membatasi atau melarang buruh untuk membentuk serikat di dalam perusahaan.

"Kedua kami ingin meminta kepada Pemda Tangerang untuk mencabut SE Disnaker Kabupaten Tangerang Nomor 560/3464/Disnaker/2023, karena ini tidak memiliki keadilan terhadap kebebasan pembentukan serikat pekerja," katanya.

Pada aksi tersebut pihak keamanan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang pun terlibat untuk memberikan pengamanan dengan mengerahkan ratusan personel gabungan.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024