DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi dengan sejumlah organisasi pers, terkait penolakan rancangan undang-undang Penyiaran, di ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (5/6).
Dalam hal ini, Ketua Serikat Perusahaan Pers Provinsi Bangka Belitung, Agus Ismunarno menyatakan, bahwa tetap teguh menolak pasal-pasal kontroversial pada draft Revisi UU No 32 tentang Penyiaran.
“Tentunya ini karena akan membunuh perusahaan pers, mematikan demokrasi sejati dan mengkerdilkan kebebasan pers serta insan pers pada titik terendah,” tegas Agus Ismunarno.
Tak hanya itu, menurut Agus, pasal-pasal kontroversial dalam UU Penyiaran ini dapat membelenggu kebebasan pers dan dapat pula membatasi informasi publik, sehingga akan sangat bahaya sekali apabila terus dipaksakan.
Selain itu, pihaknya juga merespon baik pihak DPR RI yang mengambil jeda proses legislasi, dan mendengarkan kritik dan aspirasi komunitas pers atas penolakan yang terjadi disejumlah daerah.
“Pasal-pasal kontroversial yang kami tolak berpotensi membelenggu kebebasan pers, membatasi informasi publik hingga membatasi keberagaman konten di ruang digital. Draft Revisi UU No 32/2002 (draft versi Maret 2024), ini berpotensi terjadinya tumpang tindih aturan,” kata Agus.
Sementara itu, Plt Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Heryawandi menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh insan pers Babel ini.
Sehingga dapat mendengarkan secara utuh tentang keberatan rencana revisi UU Penyiaran, termasuk kaitan adanya tumbang tindih pasal yang ada di UU Penyiaran.
Pihaknya juga memastikan akan membawa hasil rdp atau aspirasi organisasi pers di Provinsi Bangka Belitung untuk dibahas di DPR RI.
“Inikan aspirasi teman pers di seluruh indonesia sehingga tidak ada kata lain bagi kita, untuk mendukung dan meneruskan aspirasi ini ke DPR RI sebagai lembaga yang akan melakukan revisi,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Dalam hal ini, Ketua Serikat Perusahaan Pers Provinsi Bangka Belitung, Agus Ismunarno menyatakan, bahwa tetap teguh menolak pasal-pasal kontroversial pada draft Revisi UU No 32 tentang Penyiaran.
“Tentunya ini karena akan membunuh perusahaan pers, mematikan demokrasi sejati dan mengkerdilkan kebebasan pers serta insan pers pada titik terendah,” tegas Agus Ismunarno.
Tak hanya itu, menurut Agus, pasal-pasal kontroversial dalam UU Penyiaran ini dapat membelenggu kebebasan pers dan dapat pula membatasi informasi publik, sehingga akan sangat bahaya sekali apabila terus dipaksakan.
Selain itu, pihaknya juga merespon baik pihak DPR RI yang mengambil jeda proses legislasi, dan mendengarkan kritik dan aspirasi komunitas pers atas penolakan yang terjadi disejumlah daerah.
“Pasal-pasal kontroversial yang kami tolak berpotensi membelenggu kebebasan pers, membatasi informasi publik hingga membatasi keberagaman konten di ruang digital. Draft Revisi UU No 32/2002 (draft versi Maret 2024), ini berpotensi terjadinya tumpang tindih aturan,” kata Agus.
Sementara itu, Plt Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Heryawandi menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh insan pers Babel ini.
Sehingga dapat mendengarkan secara utuh tentang keberatan rencana revisi UU Penyiaran, termasuk kaitan adanya tumbang tindih pasal yang ada di UU Penyiaran.
Pihaknya juga memastikan akan membawa hasil rdp atau aspirasi organisasi pers di Provinsi Bangka Belitung untuk dibahas di DPR RI.
“Inikan aspirasi teman pers di seluruh indonesia sehingga tidak ada kata lain bagi kita, untuk mendukung dan meneruskan aspirasi ini ke DPR RI sebagai lembaga yang akan melakukan revisi,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024