Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengelar sosialisasi untuk mengedukasi pelaku UMKM Kabupaten Belitung dalam mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Negeri Laskar Pelangi itu.
"Kegiatan ini agar masyarakat memiliki kesadaran untuk melaporkan jika ditemukan ada pelanggaran terhadap kekayaan intelektual," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto di Belitung, Jumat.
Ia mengatakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bertemakan :Pentingnya Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Inovasi Dan Kreativitas UMKM di Wilayah" diikuti 50 orang pelaku UMKM, instansi pemerintah daerah, kepolisian dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Belitung.
"Kami terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya, agar produk khas daerah ini terlindungi secara hukum," ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada peserta khususnya pelaku UMKM.
"Kegiatan ini penting, agar masyarakat mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual agar terhindar dari pembajakan, pencurian terhadap hasil karya atau produk serta penggunaan produk tanpa izin," katanya.
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yakni Analis Kebijakan Muda, Baby Mariaty selaku Ketua Tim Kerja Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI yang mengulas terkait 'Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual' dan Penyuluh Hukum Muda Yobbi Herbuono dengan materi 'Mendorong Kreativitas dengan Kekayaan Intelektual'.
Narasumber lainnya yaitu Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Budi Swasta Kartiman yang membahas 'Peran Dinas Koperasi dan UKM Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung dalam Pemberdayaan UMKM di Wilayah Kabupaten Belitung'.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kegiatan ini agar masyarakat memiliki kesadaran untuk melaporkan jika ditemukan ada pelanggaran terhadap kekayaan intelektual," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto di Belitung, Jumat.
Ia mengatakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bertemakan :Pentingnya Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Inovasi Dan Kreativitas UMKM di Wilayah" diikuti 50 orang pelaku UMKM, instansi pemerintah daerah, kepolisian dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Belitung.
"Kami terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya, agar produk khas daerah ini terlindungi secara hukum," ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada peserta khususnya pelaku UMKM.
"Kegiatan ini penting, agar masyarakat mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual agar terhindar dari pembajakan, pencurian terhadap hasil karya atau produk serta penggunaan produk tanpa izin," katanya.
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yakni Analis Kebijakan Muda, Baby Mariaty selaku Ketua Tim Kerja Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI yang mengulas terkait 'Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual' dan Penyuluh Hukum Muda Yobbi Herbuono dengan materi 'Mendorong Kreativitas dengan Kekayaan Intelektual'.
Narasumber lainnya yaitu Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Budi Swasta Kartiman yang membahas 'Peran Dinas Koperasi dan UKM Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung dalam Pemberdayaan UMKM di Wilayah Kabupaten Belitung'.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024