Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema "Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat” pada Selasa (5/11/2024).
Dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu (6/11) kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dari Balai Pengayoman Kantor Wilayah dan disiarkan langsung melalui zoom meeting serta youtube Kanwil Kemenkumham Babel.
Membuka kegiatan, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum Dr Y Ambeg Paramarta yang diwakili oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM, Dr. Syarifuddin, S.T., M.H., menuturkan, Diskusi Strategi Kebijakan digagas oleh BSK Hukum dan HAM. Tugas BSK Kumham adalah menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM.
Syarifuddin menyampaikan, Diskusi Strategi Kebijakan beritikad untuk menjadi jembatan antara pemerintah, akademisi dan masyarakat sipil. Hal tersebut karena terdapat banyak informasi dari pemerintah yang tidak sampai kepada masyarakat dan sebaliknya, ada banyak aspirasi dan masukan yang tidak sampai ke pemerintah.
"Diskusi Kebijakan mengajak kita semua untuk bersikap analitis pada isu strategis yang sedang terjadi. Melalui forum akademis, harapannya output yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat juga sebagai input dalam proses intervensi kebijakan pemerintah," harapnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, Kanwil Kemenkumham Babel telah memilih analisis strategi kebijakan berupa evaluasi dampak kebijakan, menilai ketercapaian tujuan dan memberikan umpan balik atas kebijakan/perubahan yang diharapkan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Disampaikan Harun Sulianto, hasil evaluasi akan menunjukkan bagaimana kinerja Permenkumham diimplementasi di wilayah, bagaimana peran Kanwil dan UPT, bagaimana tanggapan kelompok sasaran dan pelaksana kebijakan, bagaimana efektivitas pelaksanaannya, apa faktor pendukung dan kendala serta apa yang jadi rekomendasi strategi kebijakan.
Diskusi diisi dengan penyampaian materi oleh para narasumber yang ahli di bidangnya, yakni Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri yang menyampaikan materi terkait "Hasil Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Tahun 2024".
Kemudian Kapokja Integrasi Narapidana dan Anak Binaan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menyampaikan materi tentang "Eksistensi Kebijakan Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta Pemanfaatan Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam Penyusunan Kebijakan".
Terakhir yaitu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr. Dwi Haryadi, yang menyampaikan materi tentang "Konsep teoritik kebijakan publik khususnya terkait Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta Pemanfaatan Hasil Analisis Strategi Kebijakan dari perspektif akademisi".
Mengakhiri kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif seluruh peserta, narasumber, serta jajaran BSK dan LPP TVRI Babel yang turut mendukung dan mensukseskan jalannya kegiatan diskusi ini.
"Semoga kegiatan diseminasi atau sosialisasi melalui Diskusi Strategi Kebijakan ini bermanfaat bagi kita semua dan saran serta rekomendasi yang dihasilkan dari adanya ruang diskusi ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan tagline DISKUSI STRATEGI KEBIJAKAN: ANALITIS, STRATEGIS dan SOLUTIF," harap Fajar.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian (Doni Alfisyahrin), Kepala Divisi Administrasi (Dwi Harnanto) secara virtual, Kepala Biro Hukum Provinsi Babel diwakili Analis Hukum Muda (Silvi), para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi, beserta jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel.
Lalu hadir Perwakilan Perangkat Daerah se-Babel, Organisasi Bantuan Hukum se-Babel, Ikatan Notaris Bangka Belitung, Perwakilan LSM di Babel, para mahasiswa perguruan tinggi di Babel, serta peserta dari Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia yang mengikuti secara virtual.