Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai Januari hingga Juni 2024 telah mengharmonisasikan  22 rancangan peraturan daerah (raperda) agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Kami akan terus mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan harmonisasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkualitas,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Sabtu.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman mengatakan selama Januari hingga Juni 2024 Kemenkumham Babel telah mengharmonisasi 22 raperda, 57 rancangan peraturan kepala daerah (raperkada) dan menyusun 4 naskah akademik (NA).

"Raperda terbanyak berasal dari Kota Pangkalpinang dengan jumlah 8 raperda. Sedangkan raperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 22," katanya.

Ia menyatakan naskah akademik terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Selatan yakni sebanyak 2 naskah akademik.

"Naskah akademik tersebut merupakan perda inisiatif terkait ranperda Kabupaten Layak Anak dan Arsitektur Bangunan Gedung," ujar Fajar.

Ia menambahkan raperda yang paling banyak dibahas terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). 

"Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik Kemenkumham Babel dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel serta pemerintah kabupaten dan kota dalam penyusunan produk hukum daerah ini," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024