Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ansori menyatakan wilayah kabupaten itu ditetapkan sebagai daerah pariwisata karena dinilai mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat.

Di Tanjung Pandan, Jumat ia menegaskan penetapan Kabupaten Belitung sebagai daerah pariwisata diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung No 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Tahun 2014- 2034, pasal 35 huruf d yang menyebutkan kawasan Tanjung Pandan diperuntukkan bagi pariwisata alam.

"Dengan penetapan itu, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, swasta bersama pemerintah daerah untuk bersatu memajukan pariwisata Belitung sehingga perekonomian masyarakat terus meningkat," jelas dia.

Hanya saja, untuk mewujudkan itu masih menghadapi tantangan dimana aktivitas pertambangan biji timah masih terjadi meskipun dalam peraturan daerah tertuang Kabupaten Belitung merupakan kawasan bebas dari aktivitas tambang.

"Keindahan dan potensi wisata di Kabupaten Belitung tidak kalah dengan daerah wisata lain di Indonesia, bahkan wisatawan mancanegara sudah sering berkunjung ke Belitung," jelas dia.

Dia mengakui, mengalihkan pola pikir masyarakat dari pekerja tambang menjadi pelaku pariwisata memakan waktu yang lama, namun optimis dengan kerja bersama cita-cita mewujudkan Belitung sebagai daerah pariwisata bertaraf nasional mampu terwujud.

Kejayaan "Laskar Pelangi" yang mengenalkan Belitung dengan keindahan wisata pada taraf nasional waktu itu harus dibangkitkan kembali sehingga nantinya memberikan kontribusi terhadap pendapatan baik bagi daerah maupun masyarakat.

Pewarta: Kasmono/Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024