Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan sikap politik kepada Pj Bupati Belitung Yuspian.
Ketua DPRD Belitung, Ansori di Tanjung Pandan, Senin mengatakan sikap politik ini disampaikan oleh DPRD Belitung menyangkut beberapa persoalan salah satunya adalah terbitnya Kartu Tanda Anggota (KTA) salah satu partai politik milik Pj Bupati Belitung.
"Adanya pemberitaan di beberapa media terkait terbitnya KTA salah satu partai politik bernama Pj Bupati Belitung maka dalam hal ini DPRD Belitung menyampaikan sikap politik," katanya.
Menurut dia, kemudian sikap politik DPRD Belitung adalah menunda pelaksanaan rapat paripurna hari ini dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJPD Belitung 2025-2045 dan penyampaian nota KUA dan rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024.
"Sehingga dengan agenda hari ini anggota DPRD Belitung bersepakat berdasarkan hasil rapat gabungan DPRD Belitung, Senin (29/7) untuk menunda rapat paripurna sampai ada kejelasan terhadap hal tersebut," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ansori, DPRD Belitung juga menyikapi terbitnya KTA salah satu partai politik milik Pj Bupati Belitung.
Ansori menjelaskan, terbitnya KTA ini tentunya menyangkut aspek yuridis dan administratif terutama Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juncto Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan ASN menjadi anggota partai politik.
"Tentunya aturan ini harus dipatuhi berkenaan dengan pemberhentian PNS-nya," kata Ansori.
Ansori menambahkan, sedangkan untuk pengusulan pengunduran diri Pj Bupati Belitung karena akan ikut mencalonkan diri di Pilkada 2024, maka DPRD Belitung telah mengajukan usulan Pj bupati pengganti guna menjamin kepastian penyelenggaraan pemerintahan.
"Kalau untuk usulan pengunduran diri memang sudah kami terima per 17 Juli lalu dan kami sudah mengusulkan nama Pj Bupati pengganti ke Kemendagri," ujarnya.