Kejaksaan Agung menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
"Kami harus menghormati keputusan pengadilan, dalam hal ini adalah putusan pengadilan yang sudah diputuskan tadi pagi oleh hakim tunggal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Dengan putusan tersebut, kata dia, Polda Jawa Barat wajib menaati isi putusan.
Harli mengatakan bahwa berkas perkara saat ini berada di tangan penyidik karena jaksa penuntut umum sudah mengembalikannya.
"Jadi, sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka kami akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum, yaitu putusan praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," ujarnya.
Baca juga: Kompolnas: putusan Pegi harus jadi evaluasi bagi Polda jabar
Baca juga: Kuasa hukum Vina minta Polda jabar lebih transparan dan profesional
Putusan hakim PN Bandung tersebut dikeluarkan karena adanya beberapa mekanisme prosedural yang tidak terpenuhi dalam penanganan perkara kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky, di Cirebon pada tahun 2016, kemudian Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
"Misalnya, kalau kita ikuti (persidangan) tadi bahwa terhadap tersangka ini, tidak dilakukan pemanggilan, tetapi langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap, tidak diperiksa sebagai saksi, tetapi diperiksa sebagai tersangka," kata Harli.
Padahal, lanjut dia, menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 77 huruf (a) KUHAP disebutkan bahwa terhadap penetapan tersangka harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai tersangka. Akan tetapi, kata dia, penyidik tidak melakukan prosedur tersebut.
Ia juga menilai tidak tertutup kemungkinan akan ada penyidikan ulang oleh Polda Jabar.
"Setiap kemungkinan itu bisa saja apabila memang ada fakta-fakta bahwa yang bersangkutan terlibat dalam konteks ini," ujarnya.
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman.
Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Atas permohonan tersebut, hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kami harus menghormati keputusan pengadilan, dalam hal ini adalah putusan pengadilan yang sudah diputuskan tadi pagi oleh hakim tunggal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Dengan putusan tersebut, kata dia, Polda Jawa Barat wajib menaati isi putusan.
Harli mengatakan bahwa berkas perkara saat ini berada di tangan penyidik karena jaksa penuntut umum sudah mengembalikannya.
"Jadi, sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka kami akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum, yaitu putusan praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," ujarnya.
Baca juga: Kompolnas: putusan Pegi harus jadi evaluasi bagi Polda jabar
Baca juga: Kuasa hukum Vina minta Polda jabar lebih transparan dan profesional
Putusan hakim PN Bandung tersebut dikeluarkan karena adanya beberapa mekanisme prosedural yang tidak terpenuhi dalam penanganan perkara kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky, di Cirebon pada tahun 2016, kemudian Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
"Misalnya, kalau kita ikuti (persidangan) tadi bahwa terhadap tersangka ini, tidak dilakukan pemanggilan, tetapi langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap, tidak diperiksa sebagai saksi, tetapi diperiksa sebagai tersangka," kata Harli.
Padahal, lanjut dia, menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 77 huruf (a) KUHAP disebutkan bahwa terhadap penetapan tersangka harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai tersangka. Akan tetapi, kata dia, penyidik tidak melakukan prosedur tersebut.
Ia juga menilai tidak tertutup kemungkinan akan ada penyidikan ulang oleh Polda Jabar.
"Setiap kemungkinan itu bisa saja apabila memang ada fakta-fakta bahwa yang bersangkutan terlibat dalam konteks ini," ujarnya.
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman.
Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Atas permohonan tersebut, hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024