Penjabat Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris menyerahkan 61 lembar surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun masa kerja.

"Perpanjangan masa kerja kepala desa tersebut diatur dalam Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024," katanya di Sungailiat, Kamis.

Ia menyarankan ke semua kelapa desa, agar kepercayaan pemerintah memperpanjang masa kerja hendaknya dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja dan merealisasikan program dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"sebagai perpanjangan kerja dari program pemerintah pusat dan daerah, kepala desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus mampu memberikan pelayanan yang maksimal," jelas dia.

Menjelang Pilkada 2024, M Haris mengingatkan seluruh kepala desa agar tetap menjaga netralitas sebagai aparatur pemerintah. 

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie mengatakan, selain SK perpanjangan masa kerja kepala desa, di saat yang sama diserahkan pula 377 lembar SK perpanjangan masa kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Masa kerja BPD sama dengan kepala desa yakni dari enam tahun menjadi delapan tahun," katanya.

Ia berharap kepala desa dan BPD dapat bekerjasama dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, terutama terutama penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting yang menjadi program penting pemerintah.

Pewarta: Kasmono

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024