Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan empat paket sabu dari seorang pemuda berinisial MN alias Niko warga Gabek Kota Pangkalpinang, Kamis (11/7/24) siang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan di Jalan Air Mangkok Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit intan Pangkalpinang.
"Pelaku ditangkap saat berada dikontrakannya berikut barang bukti 4 paket sabu dengan berat total Sabu 14,08 gram,"kata Jojo dalam siaran persnya, Jumat (12/7/24).
Selain mengamankan 4 paketan sabu, dikatakan Jojo turut diamankan sejumlah barang bukti lain di kontrakan pelaku.
"Ada juga ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah tas warna biru, 1 buah kotak dan 1 unit handphone,"ujar Jojo.
Jojo menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba dikawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Jojo, Tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap kontrakan pelaku yang didampingi Ketua RT sstempat.
"Berdasarkan keterangan pelaku, semua barang bukti yang ditemukan ini memang benar milik pelaku sehingga dilakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolda,"jelas Jojo.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara.
Sementara itu, Jojo juga menghimbau masyarakat untuk dapat memberikan informasi jika ditemukan adanya kegiatan yang mencurigakan diwilayahnya.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat tentunya sangat berguna bagi kami pihak Kepolisian. Kami berharap masyarakat bisa bekerjasama sehingga peredaran narkoba bisa kita berantas di Bangka Belitung," himbaunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan di Jalan Air Mangkok Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit intan Pangkalpinang.
"Pelaku ditangkap saat berada dikontrakannya berikut barang bukti 4 paket sabu dengan berat total Sabu 14,08 gram,"kata Jojo dalam siaran persnya, Jumat (12/7/24).
Selain mengamankan 4 paketan sabu, dikatakan Jojo turut diamankan sejumlah barang bukti lain di kontrakan pelaku.
"Ada juga ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah tas warna biru, 1 buah kotak dan 1 unit handphone,"ujar Jojo.
Jojo menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba dikawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Jojo, Tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap kontrakan pelaku yang didampingi Ketua RT sstempat.
"Berdasarkan keterangan pelaku, semua barang bukti yang ditemukan ini memang benar milik pelaku sehingga dilakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolda,"jelas Jojo.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara.
Sementara itu, Jojo juga menghimbau masyarakat untuk dapat memberikan informasi jika ditemukan adanya kegiatan yang mencurigakan diwilayahnya.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat tentunya sangat berguna bagi kami pihak Kepolisian. Kami berharap masyarakat bisa bekerjasama sehingga peredaran narkoba bisa kita berantas di Bangka Belitung," himbaunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024