Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk tim terpadu mengawasi penambangan bijih timah rakyat, guna memastikan penambangan timah yang dikelola masyarakat sesuai peraturan berlaku.
"Kita sudah sepakat dan telah membentuk tim terpadu mengawasi tambang rakyat yang mengantongi izin penambangan rakyat (IPR)," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Syafrizal ZA saat rakor tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan tim terpadu penambangan bijih timah yang dikelola masyarakat ini terdiri Bupati, Kapolres, Dandim, Kejari se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga dapat mengoptimalkan pengawasan penambangan bijih timah yang masih lemah.
"Kita akan segera menerbitkan surat keputusan tim terpadu ini jika Kementerian ESDM mengeluarkan Juknis IPR ini," katanya.
Menurut dia, pengawasan penambangan timah masih lemah, karena urusan pengawasan tambang ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor tambang ini.
"Tim terpadu ini tentunya memiliki tanggung jawab dalam mengawasi penambangan timah rakyatnya di daerahnya masing-masing. Jika ada kesalahan, tentu tim terpadu inilah yang salah karena ini sudah terpadu," ujarnya.
Ia mengaku Kementerian ESDM sering tidak hadir dalam rapat-rapat pembahasan aturan tata kelola penambangan bijih timah ini, sehingga pemerintah daerah sulit mencari solusi agar masyarakat bisa menambang secara legal.
"Kami berharap Kejagung bisa mendorong Kementerian ESDM untuk selalu ikut serta dalam setiap rapat pembahasan aturan tata kelola pertimahan ini. Kami sudah sering bersurat ke Kementerian ESDM namun untuk mendapatkan jawaban menunggu waktu berbulan-bulan, sehingga sulit mengatasi masalah tambang ilegal ini," katanya. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kita sudah sepakat dan telah membentuk tim terpadu mengawasi tambang rakyat yang mengantongi izin penambangan rakyat (IPR)," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Syafrizal ZA saat rakor tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan tim terpadu penambangan bijih timah yang dikelola masyarakat ini terdiri Bupati, Kapolres, Dandim, Kejari se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga dapat mengoptimalkan pengawasan penambangan bijih timah yang masih lemah.
"Kita akan segera menerbitkan surat keputusan tim terpadu ini jika Kementerian ESDM mengeluarkan Juknis IPR ini," katanya.
Menurut dia, pengawasan penambangan timah masih lemah, karena urusan pengawasan tambang ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor tambang ini.
"Tim terpadu ini tentunya memiliki tanggung jawab dalam mengawasi penambangan timah rakyatnya di daerahnya masing-masing. Jika ada kesalahan, tentu tim terpadu inilah yang salah karena ini sudah terpadu," ujarnya.
Ia mengaku Kementerian ESDM sering tidak hadir dalam rapat-rapat pembahasan aturan tata kelola penambangan bijih timah ini, sehingga pemerintah daerah sulit mencari solusi agar masyarakat bisa menambang secara legal.
"Kami berharap Kejagung bisa mendorong Kementerian ESDM untuk selalu ikut serta dalam setiap rapat pembahasan aturan tata kelola pertimahan ini. Kami sudah sering bersurat ke Kementerian ESDM namun untuk mendapatkan jawaban menunggu waktu berbulan-bulan, sehingga sulit mengatasi masalah tambang ilegal ini," katanya. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024