Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menganalisis dan mengevaluasi Peraturan Daerah Izin Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, agar perda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Kami mendorong pemda untuk mengevaluasi perda yang sedang berlaku untuk ditinjau kembali daya keberlakuannya,” kata Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Babel  Fajar Sulaeman Taman di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan analisis dan evaluasi hukum merupakan pengejewantahan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Analisis dan evaluasi hukum merupakan bagian penilaian Indeks Reformasi Hukum. Dimana terdapat pada variabel tiga yaitu kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil review," katanya. 

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Babel Eko Saputro menambahkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Kota Pangkalpinang tentang Izin Lingkungan menjadi objek analisa dan evaluasi karena pengaturannya terdampak dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Pemkot Pangkalpinang Siti Latifah menyatakan lembar matriks yang harus diisi oleh tim pokja, antara lain pengaturan pasal per pasal, dimensi, variabel, indikator, analisis, dan rekomendasi. Pembahasan dilakukan mulai dari judul sampai dengan ketentuan penutup. 

"Hasil pengisian lembar matriks ini nantinya akan menjadi bahan bahan temuan sementara tim pokja dan akan didiskusikan kembali pada rapat FGD nanti," katanya.  

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024