Jakarta (Antara Babel) - KPK menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rohadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Dalam pengembangan penyidikan tindak pidana pemberian hadiah atau janji, penyidik KPK selain menetapkan R (Rohadi) sebagai tersangka penerima gratifikasi, juga menemukan bukti mula-mula yang cukup untuk menetapkan R (Rohadi) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Rohadi diduga melakukan perbuatan, yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi peruntukan harta kekayaan.
"Dengan sangkaan pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Priharsa.
Mereka yang terbukti melakukan pencucian uang dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Artinya Rohadi disangkakan dengan tiga sangkaan. Pertama adalah sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penyelenggara Negara, yaitu menerima suap Rp250 juta dari Abang Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Selai itu, ketua tim pengacara Saipul Jamil Kasman Sangaji dan anggota kuasa hukum Berhanatalia Ruruk Kariman. Ancaman pidana mereka yang terbukti adalah paling singkat setahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan pada 26 Agustus 2016 lalu KPK juga menetapkan Rohadi sebagai tersangka gratifikasi untuk kasus yang tengah diproses di Mahkamah Agung (MA) saat menjadi panitera pengganti di PN Jakarta Utara dan PN Bekasil
Rohadi disangkakan pasal 12 a atau pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan dokumen dari beberapa tempat di Kabupaten Indramayu, termasuk rumah orang tua Rohadi dan Kantor Kecamatan Cikedung.
"Saat penggeledahan pekan lalu juga dilakukan penyitaan dokumen termasuk satu unit mobil Toyota Yarris yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan penyidik masih terus melakukan pelacakan aset, namun data tersebut belum dapat dipublikasikan," ungkap Priharsa.
KPK juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu Rohadi dalam melakukan pencucian uang.
"Apakah ada pihak lain yang menerima aliran dana sedang didalami, termasuk dari mana uang tersebut berasal dan dari siapa karena memang perkara-perkara yang diurus tidak hanya di dua pengadilan tersebut. Salah satu disebutkan untuk pengurus perkara di MA," tegas Priharsa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016