Jakarta (Antara Babel) - Kasus suap terkait penyanyi Saipul Jamil, ketua tim pengacara Saipul Jamil Kasman Sangaji, dan anggota kuasa hukumnya Berthanatalia Ruruk Kariman, mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Yudisial.
"Ini masuk dalam prioritas untuk ditangani Komisi Yudisial, terkait dugaan pelanggaran kode etik karena sangat kuat terjadi," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Hal ini disebabkan adanya keterlibatan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi, serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Karel Tuppu yang merupakan suami dari Berthanatalia.
Farid menjelaskan bahwa pernyataan KY ini didasarkan pada ketentuan dalam Kode Etik Hakim Poin 1, berperilaku adil, khususnya butir 1.1.(2) dan poin 5, berintegritas tinggi, butir 5.1.(3).
"Hanya saja, KY masih perlu mendalami apakah pertemuan tersebut memiliki dampak signifikan pada vonis perkara yg sedang ditangani karena tentu saja memiliki pengaruh dengan sanksi yang dijatuhkan," tambah Farid.
Farid juga mengatakan bahwa pertemuan antara hakim dengan pihak yang sedang berperkara di luar sidang, sudah menyalahi aturan apalagi jika berdampak pada vonis hakim.
Dalam dakwaan terungkap bahwa Karel yang menyarankan Berthanatalia untuk menemui Hakim Ifa Sudewi secara langsung, terkait dengan vonis Saipul.
Sebagaimana diketahui Ifa adalah Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul Jamil.
Dakwaan juga mengungkapkan sejumlah perbuatan yang dilakukan Ifa Sudewi yaitu bertemu dengan Bertha baik sebelum maupun setelah putusan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016