Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan alasan Kepolisian menyita ponsel milik AD (24) anak figur publik yang terseret kasus video porno karena di dalamnya terdapat bukti ancaman dari tersangka AP (27).
 
"Ada bukti komunikasi antara saksi AD dan tersangka AP, yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," katanya saat dikonfirmasi, Rabu.
 
Namun Ade Safri tidak merinci bukti ancaman seperti apa dari tersangka AP, dia hanya menyebut di dalam ancaman itu tersangka ingin kembali menjalin hubungan dengan AD.
 
Saat dikonfirmasi mengenai adakah bukti pemerasan oleh tersangka AP kepada saksi AD, Ade Safri menyebutkan masih dilakukan pendalaman.
 
"Terkait pemerasan masih kita dalami, namun yang jelas (bukti) ancaman itu ada, " katanya.
 
Polisi telah menyita telepon seluler milik saksi AD (24) dalam kasus video asusila dengan AP (27) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten susila dan pengancaman.
 
"Penyidik telah menyita satu unit telepon seluler milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/8).
 
Ade menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi AD di ruang periksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
 
"Pada Selasa, 13 Agustus 2024, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi AD," ucapnya.
 
Ade juga menambahkan pemeriksaan terhadap saksi AD berlangsung selama dua setengah jam yakni dari pukul 15.00 hingga 17.30 WIB. 

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024