Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

"Hari ini kita melaksanakan rakor bersama stakeholder dan partai politik terkait dengan persiapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 sampai 29 Agustus 2024," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangka Selatan Zio Loenzah Monarek di Toboali, Sabtu.

Ia mengatakan, rakor bersama stakeholder dan partai politik ini dilakukan untuk menyamakan persepsi agar pada saat proses pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar.

"Kita ingin memastikan bahwa seluruh partai politik sudah memahami apa saja yang harus dipersiapkan pada saat mengajukan bakal pasangan calon kepala daerah," ujarnya.

Selain itu, melalui rapat koordinasi KPU Bangka Selatan juga mensosialisasikan terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024.

"Kami diinstruksikan KPU RI untuk mensosialisasikan terkait dengan keputusan MK, dan KPU patuh dan menindaklanjuti keputusan MK," ujarnya.

Zio mengatakan, tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Bangka Selatan akan dilaksanakan selama tiga hari 27 sampai 29 Agustus 2024.

Dua hari pertama yakni tanggal 27 sampai 28 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus akan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

"Jika pada pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, namun jika masih ada partai politik yang secara persyaratan masih memenuhi 10 persen dari suara sah kemungkinan pendaftaran pasangan calon akan dilakukan perpanjangan selama 3 hari," ujarnya.

Pewarta: Rusdiyanto

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024