Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1 Dede Adam menyampaikan enam pernyataan sikap kepada komisi pemilihan umum (KPU) setempat.
Pernyataan sikap tersebut disampaikannya pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Hotel Grand Marina Toboali, Senin (2/12).
"Ada enam pernyataan sikap yang kami sampaikan kepada KPU Bangka Selatan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada 2024 ini," katanya.
Enam pernyataan sikap tersebut yakni tidak mau menandatangani berita acara hasil pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Bangka Selatan.
Kemudian banyaknya surat suara yang tidak sah, banyaknya surat suara rusak, DPT ganda, banyaknya TPS yang jauh dari rumah pemilih, dan meminta pemungutan suara ulang (PSU).
"Kami tidak akan pernah menandatangani hasil pleno karena masih banyak C6 yang tidak tersalurkan oleh penyelenggara. Hal ini telah menghilangkan hak politik masyarakat," ujarnya.
Ia meminta KPU Bangka Selatan untuk mencatat pernyataan sikap yang telah disampaikan untk di dicatat dalam firm kejadian khusus.
"Kami menduga banyak pelanggaran sehingga kami minta pernyataan kami untuk dituangkan dalam form kejadian luar biasa," ujarnya.
Ketua KPU Bangka Selatan Muhidin mengatakan, pihaknya akan mencatat apa yang telah disampaikan tersebut ke dalam kejadian luar biasa, dan akan ditindaklanjuti ke tingkat provinsi.
"Berdasarkan hasil pleno dari salah satu saksi pasangan calon menyampaikan keberatan, dan akan kami tindak lanjuti dalam kejadian khusus untuk selanjutnya disampaikan pada rapat pleno ditingkat KPU provinsi," ujarnya.