Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti kontestasi politik dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.
"Pendaftaran kita buka selama tiga hari yaitu pada 27 hingga 29 Agustus 2024," kata Ketua KPU Bangka Tengah Supendi Saputra di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan informasi pendaftaran disebarluaskan melalui berbagai platform, termasuk website resmi, media sosial, serta media cetak dan elektronik.
"Pengumuman ini penting agar semua pihak yang berkepentingan dapat mempersiapkan diri dengan baik,” ujar Supendi.
KPU Kabupaten Bangka Tengah telah menetapkan syarat minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 375 Tahun 2024, partai politik harus memiliki minimal 11.588 suara sah dari total 115.872 suara sah pada Pemilihan Umum anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024. Syarat ini setara dengan 10% dari total suara sah.
Proses pendaftaran akan dilaksanakan langsung di Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah di Jalam Gelora 2 By Pass Koba, Kecamatan Koba. Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, dan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB pada tanggal 29 Agustus 2024.
Selain pendaftaran, KPU juga telah menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan bupati dan wakil bupati.
Pemeriksaan ini akan berlangsung di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 374 Tahun 2024.
Bagi partai politik yang ingin mendaftarkan calonnya, KPU Kabupaten Bangka Tengah membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan menyediakan layanan helpdesk untuk membantu proses pendaftaran.
“Kami siap memberikan informasi dan bantuan teknis terkait pendaftaran melalui SILON. Partai politik dapat menghubungi KPU melalui email resmi atau datang langsung ke kantor kami,” jelas Supendi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024