Pengurus Tim Penggerak PKK Kota Pangkalpinang menggelar rapat persiapan guna menyukseskan pelaksanaan Jambore Kader PKK dan puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Kota Pangkalpinang ke-52 di rumah dinas residen Pangkalpinang, Kamis (29/8).
Pj Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Yuniar Putia Rahma mengatakan, kegiatan jambore dan HKG PKK digelar pada 18 sampai dengan 20 September mendatang. Jambore diselenggarakan di rumah dinas residen dimulai dari acara pembukaan dan perlombaan yang meliputi lomba kader PKK, Gembira, Parade Nusantara dan cerdas cermat. Sementara puncak Hari Kesatuan Gerak ke-52 akan digelar di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
“Perlu dibuat pembagian tim penanggungjawab untuk setiap mata lomba. Jadi konsentrasi per masing-masing lomba yang dipegang,” ujar Yuniar.
Yuniar juga memberikan informasi terbaru yang disampaikan oleh ketua umum pembina posyandu pada rakornas tentang adanya perubahan dari Permendagri terkait posyandu yang masuk dalam Pokja 4 bakal beralih dan digantikan dengan TP (Tim Pembina) Posyandu.
Yuniar menyebut, peraturan peralihan itu diharapkan agar mengaktifkan posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, yang akan terbagi menjadi enam SPM yakni bidang pendidikan, kesehatan, trantibumlinmas, permukiman, PUPR dan sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Pj Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Yuniar Putia Rahma mengatakan, kegiatan jambore dan HKG PKK digelar pada 18 sampai dengan 20 September mendatang. Jambore diselenggarakan di rumah dinas residen dimulai dari acara pembukaan dan perlombaan yang meliputi lomba kader PKK, Gembira, Parade Nusantara dan cerdas cermat. Sementara puncak Hari Kesatuan Gerak ke-52 akan digelar di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
“Perlu dibuat pembagian tim penanggungjawab untuk setiap mata lomba. Jadi konsentrasi per masing-masing lomba yang dipegang,” ujar Yuniar.
Yuniar juga memberikan informasi terbaru yang disampaikan oleh ketua umum pembina posyandu pada rakornas tentang adanya perubahan dari Permendagri terkait posyandu yang masuk dalam Pokja 4 bakal beralih dan digantikan dengan TP (Tim Pembina) Posyandu.
Yuniar menyebut, peraturan peralihan itu diharapkan agar mengaktifkan posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, yang akan terbagi menjadi enam SPM yakni bidang pendidikan, kesehatan, trantibumlinmas, permukiman, PUPR dan sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024