Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Pramono Anung belum mengajukan cuti dari jabatannya saat ini sebagai Sekretaris Kabinet ke Presiden Joko Widodo, usai mendaftarkan diri menjadi calon gubernur dalam Pilkada Jakarta.
"Belum ada pengajuan cuti ke Bapak Presiden," kata Ari dalam pesan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Ari menjelaskan bahwa saat ini tahapan cagub dan cawagub pada Pilkada serentak baru melalui pendaftaran pasangan calon dan memasuki tahap berikutnya, yakni penelitian persyaratan calon. Tahapan itu belum sampai pada penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye.
Adapun dalam peraturan KPU, menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam pilkada harus mengajukan cuti.
Menurut Ari, pengajuan cuti untuk mengikuti proses pilkada harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengajuan cuti tersebut juga nantinya akan diproses oleh Kementerian Sekretaris Negara.
"Pengajuan cuti tentu harus mengikuti aturan/koridor perundang-undangan. Dan juga akan diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara RI sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ari.
Pada kontestasi politik Pilkada serentak, dua menteri Kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung masing-masing maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur Jawa Timur dan calon gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Ari menilai kedua menteri yang mengajukan diri dalam pilkada tidak memengaruhi kinerja pemerintahan karena ditopang dengan birokrasi yang andal.
"Kinerja pemerintahan tidak akan terganggu. Kerja-kerja pemerintahan berjalan seperti biasa dengan ditopang oleh sistem dan tata kelola birokrasi yang andal," kata Ari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Belum ada pengajuan cuti ke Bapak Presiden," kata Ari dalam pesan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Ari menjelaskan bahwa saat ini tahapan cagub dan cawagub pada Pilkada serentak baru melalui pendaftaran pasangan calon dan memasuki tahap berikutnya, yakni penelitian persyaratan calon. Tahapan itu belum sampai pada penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye.
Adapun dalam peraturan KPU, menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam pilkada harus mengajukan cuti.
Menurut Ari, pengajuan cuti untuk mengikuti proses pilkada harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengajuan cuti tersebut juga nantinya akan diproses oleh Kementerian Sekretaris Negara.
"Pengajuan cuti tentu harus mengikuti aturan/koridor perundang-undangan. Dan juga akan diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara RI sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ari.
Pada kontestasi politik Pilkada serentak, dua menteri Kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung masing-masing maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur Jawa Timur dan calon gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Ari menilai kedua menteri yang mengajukan diri dalam pilkada tidak memengaruhi kinerja pemerintahan karena ditopang dengan birokrasi yang andal.
"Kinerja pemerintahan tidak akan terganggu. Kerja-kerja pemerintahan berjalan seperti biasa dengan ditopang oleh sistem dan tata kelola birokrasi yang andal," kata Ari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024