Figur publik Aaliyah Massaid menyebut alasan pelaporan kasus pencemaran nama baik dirinya ke polisi sebagai pembelajaran bagi pelaku dan juga masyarakat agar tidak sembarangan menyebar konten di media sosial.
"Karena semua sudah ada aturannya, jadi itu alasan kenapa dilaporkan juga, untuk pelajaran juga, ke depan agar lebih berhati-hati. Mau membuat berita pun harus ada faktanya, " katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Aaliyah juga menyebutkan berita bohong tersebut memberi dampak bagi dirinya terutama pekerjaannya.
"Sudah pasti, itu kan menyerang kehormatan ya dan itu kan hamil di luar nikah, apalagi itu pas di hari pernikahan, sudah menyerang kehormatan, terus itu juga berimbas ke pekerjaan ke depannya," katanya.
Sementara itu kuasa hukumnya Sangun Ragahdo menambahkan sebagai figur publik mungkin kliennya sering dihina dan dicaci namun untuk kasus ini sudah keterlaluan.
"Menurut hemat kami, ini sudah melewati batas karena kita ketahui bersama, masyarakat Indonesia, menjunjung tinggi budaya timur, jadi sangat tidak elok apalagi didengar oleh pihak keluarga, mungkin juga teman-teman media juga dengar jadi rumor-rumor liar lah, makanya kami luruskan itu berita bohong dan fitnah, " katanya.
Kuasa hukum Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo menyebutkan kliennya diperiksa dengan 23 pertanyaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan sejumlah akun media sosial.
"Jumlah pertanyaan sebanyak 23, lingkup pertanyaan dugaan tindak pidana yang kita laporkan yaitu pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 310, pasal 311 dan pasal 315 KUHP," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Sangun menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan oleh Aaliyah Massaid karena dirinya merasa diserang kehormatannya dan nama baiknya dicemarkan akibat adanya berita bohong atau fitnah tersebut.
"Yang mengatakan dan telah beredar di berbagai media massa dan media online bahwa saudara Aaliyah Massaid ini telah hamil di luar nikah, sedangkan bagaimana mungkin pada tanggal pernikahan mereka berdua 26 Juli 2024 keadaan Aaliyah saat itu sedang haid, " katanya.
Sangun menambahkan penyidik juga mempertanyakan apa saja yang membuat Aaliyah terserang kehormatan dan kapan dia mendapatkan berita tersebut.
"Jadi mungkin tadi pertanyaan itu sih dari penyidik sekitar itu berita apa yang Aaliyah merasakan kehormatannya di serang pada saat apa Aaliyah mengetahui itu kurang lebih seperti itu pertanyaannya, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Karena semua sudah ada aturannya, jadi itu alasan kenapa dilaporkan juga, untuk pelajaran juga, ke depan agar lebih berhati-hati. Mau membuat berita pun harus ada faktanya, " katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Aaliyah juga menyebutkan berita bohong tersebut memberi dampak bagi dirinya terutama pekerjaannya.
"Sudah pasti, itu kan menyerang kehormatan ya dan itu kan hamil di luar nikah, apalagi itu pas di hari pernikahan, sudah menyerang kehormatan, terus itu juga berimbas ke pekerjaan ke depannya," katanya.
Sementara itu kuasa hukumnya Sangun Ragahdo menambahkan sebagai figur publik mungkin kliennya sering dihina dan dicaci namun untuk kasus ini sudah keterlaluan.
"Menurut hemat kami, ini sudah melewati batas karena kita ketahui bersama, masyarakat Indonesia, menjunjung tinggi budaya timur, jadi sangat tidak elok apalagi didengar oleh pihak keluarga, mungkin juga teman-teman media juga dengar jadi rumor-rumor liar lah, makanya kami luruskan itu berita bohong dan fitnah, " katanya.
Kuasa hukum Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo menyebutkan kliennya diperiksa dengan 23 pertanyaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan sejumlah akun media sosial.
"Jumlah pertanyaan sebanyak 23, lingkup pertanyaan dugaan tindak pidana yang kita laporkan yaitu pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 310, pasal 311 dan pasal 315 KUHP," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Sangun menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan oleh Aaliyah Massaid karena dirinya merasa diserang kehormatannya dan nama baiknya dicemarkan akibat adanya berita bohong atau fitnah tersebut.
"Yang mengatakan dan telah beredar di berbagai media massa dan media online bahwa saudara Aaliyah Massaid ini telah hamil di luar nikah, sedangkan bagaimana mungkin pada tanggal pernikahan mereka berdua 26 Juli 2024 keadaan Aaliyah saat itu sedang haid, " katanya.
Sangun menambahkan penyidik juga mempertanyakan apa saja yang membuat Aaliyah terserang kehormatan dan kapan dia mendapatkan berita tersebut.
"Jadi mungkin tadi pertanyaan itu sih dari penyidik sekitar itu berita apa yang Aaliyah merasakan kehormatannya di serang pada saat apa Aaliyah mengetahui itu kurang lebih seperti itu pertanyaannya, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024