Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) 1.084.999, meningkat 22.566 pemilih jika dibandingkan dengan DPT saat Pemilu 2024.

"Penetapan daftar pemilih tetap  (DPT) dari angka yang kita peroleh berdasarkan hasil rekap KPU 7 kabupaten kota se-Bangka Belitung ada kenaikan 22.565 pemilih dari Pemilu 2024 lalu 1.067.404, di Pilkada kita nanti 1.084.999," kata Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Yuli Restuwardi saat menggelar konferensi pers di kantor KPU Bangka Belitung, Minggu sore.

Ia mengatakan jumlah DPT di Kota Pangkalpinang ada 164.330 pemilih dengan jumlah TPS 311. Di Kabupaten Bangka ada 237.930 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 455. Sedangkan Kabupaten Bangka Tengah ada 144.548 pemilih dengan 297 TPS, Kabupaten Bangka Selatan ada 151.742 pemilih, dengan 300 TPS, Kabupaten Belitung Timur ada 96.355 pemilih dan192 TPS, sedangkan Kabupaten Bangka Barat ada 151.037 pemilih dengan jumlah TPS ada 341 dan Kabupaten Belitung ada 139.057 pemilih dengan 301 TPS.

"Jadi total Jumlah keseluruhan pemilih atau DPT kita ada 1.084.999 dan jumlah TPS ada 2.197," katanya.

Menurut Restu, DPT tidak akan selesai jika kita tidak menentukan tanggal tutupnya karena setiap hari pasti akan ada dinamika kehidupan seperti warga yang meninggal dunia atau yang ditetapkan lolos sebagai TNI Polri atau ada yang pindah domisili.

Meski pasca pleno DPS ada catatan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bawaslu Kota Pangkalpinang, saat menuju data itu diumumkan dulu ke publik dan masyarakat di beri masukan dan tanggapan, barulah disusun DPS HP (Data sementara hasil perbaikan) yang kemudian barulah ditetapkan DPT.

"DPT provinsi adalah angka akumulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dari data inilah kita akan cetak surat suara. Jumlah DPT ini ditambah 2,5% per TPS untuk cadangan misalkan terjadi kerusakan surat suara, kesalahan coblos dan ada tambahan pemilih," terang Restu.

Selain DPT, akan ada daftar pemilih khusus dan ada daftar pemilih tambahan untuk masyarakat yang nanti merasa namanya tidak ada dalam DPT. Mereka cukup membawa salah satu dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lain sebagai bukti bahwa mereka memiliki hak suara.

"Kita gunakan DPTb atau daftar pemilih tambahan meski disebut DPTh atau daftar pemilih lain, mereka yang belum tercatat tetap kita berikan hak suara, mereka cukup membawa salah satu dokumen kependudukan saja," tutup Restu.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024