Pangkalpinang (ANTARA) - Praktisi Hukum Advokat Kemas Akhmad Tajuddin mengingatkan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mewaspadai politik "pecah belah" berkedok masalah hukum yang dihadapi Wakil Gubernur Kepulauan Babel.
"Masyarakat harus cerdas dan tidak mudah terpancing dengan adanya upaya pihak tertentu yang mencoba menggunakan politik "pecah belah" untuk menjaga kondusifitas daerah ini," kata Akhmad Tajuddin di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan persoalan hukum yang sedang dihadapi Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Helyana, murni adalah perkara hukum terbukti dari informasi yang disampaikan beragam media prosesnya sudah mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Mulai dari penyelidikan, penyidikan dan sekarang sedang bergulir di pengadilan. Jadi kami menlai, ikuti saja prosedur yang sedang berjalan tersebut," ujarnya.
Ia menyatakan di dalam KUHAP tersedia upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terdakwa dan pengacaranya, ada pra peradilan, restorative justice atau upaya-upaya hukum lainnya.
"Jika upaya-upaya yang ditempuh ternyata tidak berhasil, maka instrospeksinya tidak lantas mencari-cari kambing hitam dengan menyalahkan pihak lain. Jadi tidak perlu perkara hukum yang dialami dan dijalani Wakil Gubernur Helyana dibawa-bawa ke ranah politik apalagi sampai membawa-bawa nama gubernur yang tidak ada sangkut pautnya," katanya.
Menurut dia persoalan hukum penyelesaiannya sudah tepat diselesaikan secara hukum sesuai prosedur yang berlaku, jika dicampur adukkan dengan perkara politik, maka perkaranya berpotensi melebar kemana-kemana bahkan dapat berakibat terpecah belahnya Bangka dan Belitung, tidak ada seorangpun masyarakat menghendaki itu.
"Berikanlah kesempatan dan keleluasaan kepada para pemangkiu peradilan jaksa, pengacara, hakim pengadilan untuk bekerja keras untuk membuktikan kebenaran atas kasus itu, jika terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan berarti siap menjalani hukuman, sebaliknya jika tidak terbukti maka wajib hukumnya yang bersangkutan untuk dibebaskan," demikian Kemas Akhmad Tajuddin.
Pewarta: AprionisUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026