Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Pangkalpinang Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pastikan Warga Binaan dapat menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pilkada 2024 pada tanggal 27 November mendatang.

Kalapas Perempuan Pangkalpinang Meita Eriza dalam keterangan persnya di Pangkalpinang, Minggu, menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses demokrasi yang inklusif dan terbuka untuk semua lapisan masyarakat, termasuk Warga Binaan.

Pihak Lapas Perempuan Pangkalpinang telah berkoordinasi dengan KPU Kota Pangkalpinang dan Disdukcapil agar warga binaan terdaftar secara sah dan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2024.

“Kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan KPU Kota Pangkalpinang serta Disdukcapil untuk memastikan bahwa Warga Binaan yang berhak memilih tidak kehilangan hak pilihnya,” ujar Meita.

Lebih lanjut Kasubsi Admisi dan Orientasi Irma Ristika Dewi menyatakan pihaknya telah menerima Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di Lapas Perempuan Pangkalpinang secara resmi oleh KPU Pangkalpinang dalam acara Rapat Pleno penetapan DPT Pilkada 2024 pada 19 September lalu. Berdasarkan Hasil Rapat Pleno DPT Warga Binaan di Lapas Perempuan Pangkalpinang berjumlah 102 orang.

"Nantinya sebanyak 102 orang Warga Binaan tersebut akan menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 Lapas Perempuan Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Sanggul Dewa Kelurahan Batin Tikal Kota Pangkalpinang" tuturnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024