Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris, mengatakan semua pihak wajib menghormati proses penegakan hukum yang saat ini dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi Ketua DPD, Irman Gusman.
"Kita semua perlu memberi ruang dan waktu kepada KPK untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini," kata Idris, dalam pernyatan tertulisnya yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, Minggu.
Idris yang saat ini sedang berhaji di Arab Saudi, mengatakan, sebagai anggota DPD, dia berharap publik dapat memahami, kasus pada Gusman ini murni urusan pribadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Kita semua perlu memberi ruang dan waktu kepada KPK untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini," kata Idris, dalam pernyatan tertulisnya yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, Minggu.
Idris yang saat ini sedang berhaji di Arab Saudi, mengatakan, sebagai anggota DPD, dia berharap publik dapat memahami, kasus pada Gusman ini murni urusan pribadi.
Kasus ini terjadi saat DPD tengah berjuang meluaskan kewenangannya. DPD tidak memiliki kewenangan soal anggaran, apalagi kewenangan terkait pengurusan kuota gula impor yang diduga menjadi sebab dugaan praktik korupsi.
"Saya memahami, setelah kejadian ini tingkat kepercayaan publik terhadap DPD pasti terganggu. Namun, saya yakin dengan berjalan waktu, publik dapat mengerti bahwa kejadian ini murni urusan pribadi atau masalah perorangan," katanya.
Anggota DPD dari Provinsi DKI Jakarta ini menegaskan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan evaluasi bagi para anggota DPD, baik secara pribadi-pribadi maupun secara institusi.
Gusman ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya, di Jakarta, pada Sabtu dini hari (17/9), dalam operasi tangkap tangan bersama empat orang tamunya, dan petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta.
Setelah diperiksa di KPK, Ketua KPKm Agus Rahardjo, Sabtu sore, mengumumkan, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Gusman serta dua tamunya, XSS (direktur CV SB) serta istri XSS, MMI.
"Saya memahami, setelah kejadian ini tingkat kepercayaan publik terhadap DPD pasti terganggu. Namun, saya yakin dengan berjalan waktu, publik dapat mengerti bahwa kejadian ini murni urusan pribadi atau masalah perorangan," katanya.
Anggota DPD dari Provinsi DKI Jakarta ini menegaskan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan evaluasi bagi para anggota DPD, baik secara pribadi-pribadi maupun secara institusi.
Gusman ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya, di Jakarta, pada Sabtu dini hari (17/9), dalam operasi tangkap tangan bersama empat orang tamunya, dan petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta.
Setelah diperiksa di KPK, Ketua KPKm Agus Rahardjo, Sabtu sore, mengumumkan, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Gusman serta dua tamunya, XSS (direktur CV SB) serta istri XSS, MMI.
Gusman diduga menerima suap terkait distribusi gula impor di Sumatera Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016