Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang membuka perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di beberapa kecamatan yang ada. 

Berdasarkan hasil Rekap Penerimaan berkas Pendaftar PTPS Untuk Pemilihan Tahun 2024 di panwaslu Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang, yang telah di buka dari tanggal 12 sampai tanggal 28 September 2024 pukul 23.59 WIB, ada beberapa wilayah yang pendaftarnya masih belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahannya, sehingga perlu dilakukan masa perpanjangan pedaftaran PTPS nya.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tentang perpanjangan pendaftaran.

Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan apabila jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahan/Desa, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan atau jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa. 

Lebih lanjut Dalam hal tidak terdapat calon anggota PTPS yang memenuhi persyaratan usia paling rendah 2 tahun pada saat penutupan pendaftaran gelombang 1, maka panitia rekrutmen dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota PTPS dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat Perpanjangan masa pendaftaran atau pendaftaran gelombang II.
 
"Artinya untuk masa perpanjangan di beberapa wilayah kami membuka perpanjangan dengan usia paling rendah 17 Tahun. Dan untuk wilayah kota Pangkalpinang ada beberapa kecamatan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan," kata imam dalam rilis yang diterima di Pangkalpinang, Minggu.

Berdasarkan hasil rekap Wilayah yang perlu dilakukan perpanjangan PTPS, diantaranya Wilayah kecamatan Bukit Intan yaitu di kelurahan Air Mawar, Bacang, Pasir Putih, Sinar Bulan dan kelurahan Temberan. 

Selanjutnya Wilayah Kecamatan Gabek ada kelurahan Air Salemba, Jerambah Gantung, Selindung, Selindung Baru. Untuk Wilayah Kecamatan Girimaya dilakukan perpanjangan di kelurahan Pasar Padi, Batu Intan, Bukit Besar, Semabung Baru dan yang terakhir di Wilayah Kecamatan Pangkalbalam ada kelurahan Ketapang, Lontong Pancur, Pasir Garam dan kelurahan Rejosari. 

Sedangkan untuk tiga Kecamatan seperti Rangkui, Gerunggang serta Taman sari tidak ada perpanjangan dikarenakan sudah memenuhi jumlah kebutuhan.  

"Untuk itu maka kami akan kembali membuka perpanjangan pendaftaran PTPS di wilayah Bukit Intan, kecamatan Girimaya, Pangkalbalam serta pangkalbalam," terang Imam.

Penerimaan berkas perpanjangan pendaftar PTPS ini akan dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 10 Oktober 2024 di kantor Panwascam masing masing ataupun bisa cek melalui media sosial panwascam.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024