Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta kemurahan hati Pj Bupati Belitung, Mikron Antariksa atas sanksi penutuhan bangkai KM. Tanjung Kalian di pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Belitung.

"Secara pribadi saya memohon kemurahan hati, pertimbangan yang matang atas sanksi yang akan diberikan kepada saya agar sesuai," katanya di Tanjung Pandan, Senin.

Ia mengatakan, penutuhan bangkai KM. Tanjung Kalian di kawasan pelabuhan Tanjung Ru dilakukan dengan niat baik, semata-mata demi pengembangan pelabuhan Tanjung Ru ke depannya.

"Jadi tidak seperti apa yang dituduhkan kepada saya selaku kepala Dinas Perhubungan Belitung pada saat melakukan penutuhan kapal tersebut, korupsi pun tidak ada, yang menyangkut kerugian negara juga tidak ada, dan pemilik barang (kapal) tidak jelas sampai saat ini," ujarnya. 

Ramansyah mengakui telah menerima sanksi teguran dari Pj Bupati Belitung atas kejadian tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh tim khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Belitung.

"Pemeriksaan di Inspektorat Belitung juga sudah "clear", ada 12 buah pertanyaan dan tiga kolom yang harus saya jawab dan berikan alasan atau penjelasan terhadap penutuhan kapal tersebut," katanya.

Ramansyah membeberkan, salah satu pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut adalah soal maksud dan tujuan penutuhan bangkai KM. Tanjung Kalian tersebut.

"Kalau maksud dan tujuan, saya sampaikan mengenai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran di sana ada Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Tanjung Ru yang sekarang sudah kami buat, desain dan rencana sudah ada, sudah siap dilelang bahkan konsultan juga sudah ada," ujarnya. 

Namun, lanjut dia, syarat untuk pengembangan pelabuhan Tanjung Ru harus bersih (clear) dari sampah maupun rongsokan.

"Jadi saya berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 73 dan Pasal 75 menyatakan bahwa syarat pengembangan pelabuhan harus ada rencana induk pengembangan pelabuhan dan pelabuhan Tanjung Ru ini sudah masuk secara nasional," katanya.

Selain itu, lanjut dia, aktivitas penutuhan bangkai KM. Tanjung Kalian tersebut juga mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat Desa Pegantungan.

Disampaikan, tokoh masyarakat mengatakan bahwa keberadaan bangkai kapal tersebut mengganggu alur pelayaran karena telah berada di lokasi itu selama 22 tahun.

"Puing-puing reruntuhan kapal tersebut menganggu masyarakat yang akan mancing atau menjaring ikan takut besi kapal itu terkena atau menusuk kaki nelayan," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, dari lubuk hati yang paling dalam, dirinya memohon kemurahan hati Pj Bupati Belitung atas sanksi yang akan dijatuhkan kepadanya.

"Di sisi lain, banyak juga prestasi yang saya persembahkan untuk daerah, salah satunya di program KIAT-GESIT kerjasama dengan pemerintah Australia dalam rangka pemberdayaan kaum disabilitas dan perempuan dan program CoST Indonesia - Inggris dalam rangka meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas infrastruktur pembangunan fisik kabupaten Belitung," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024