RD, ibu korban bayi berusia 11 bulan yang dijual oleh ayah kandungnya, menyampaikan terima kasih kepada Polri, khususnya Polres Metro Tangerang Kota, karena telah membantu menemukan anaknya.
Tanpa bantuan dari Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya enggak tahu hidup saya sekarang akan gimana, kata RD, dilansir dari keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut RD, kinerja Polri sangat responsif lantaran dirinya baru melaporkan bahwa bayinya hilang pada Senin (30/9) dan pada hari yang sama, korban langsung ditemukan.
Prosesnya begitu cepat. Saya lapor pada tanggal 30 September siang dan malam harinya, (korban) sudah ditemukan dalam keadaan sehat, ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan itu merupakan respons cepat dari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, langkah cepat ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya kaum rentan, dalam hal ini adalah anak-anak.
Ini sebagaimana komitmen dan konsisten Polri, Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan pelindungan bagi kaum rentan, terutama anak-anak, termasuk dibentuknya Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif, kata dia.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang diketahui menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero dalam keterangannya mengatakan pelaku beralasan menjual anaknya yang masih bayi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.
Selain menangkap RA, polisi juga mengamankan HK (32) dan MON (30) yang statusnya sebagai pembeli bayi yang dijual itu.
Kompol David menuturkan kasus ini berawal dari pelaku RA yang melihat sebuah unggahan di media sosial Facebook terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON.
Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui Messenger serta WhatsApp dan membuat janji untuk menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.
Lalu, sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya, menuju Tangerang dengan alasan pergi ke tempat saudara.
Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan itu digunakan oleh RA untuk membeli dua unit ponsel, untuk keperluan sehari-hari, dan untuk judi daring. Diketahui pula bahwa motif suami-istri HK dan MON membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak lantaran lama tidak dikaruniai anak.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Tanpa bantuan dari Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya enggak tahu hidup saya sekarang akan gimana, kata RD, dilansir dari keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut RD, kinerja Polri sangat responsif lantaran dirinya baru melaporkan bahwa bayinya hilang pada Senin (30/9) dan pada hari yang sama, korban langsung ditemukan.
Prosesnya begitu cepat. Saya lapor pada tanggal 30 September siang dan malam harinya, (korban) sudah ditemukan dalam keadaan sehat, ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan itu merupakan respons cepat dari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, langkah cepat ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya kaum rentan, dalam hal ini adalah anak-anak.
Ini sebagaimana komitmen dan konsisten Polri, Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan pelindungan bagi kaum rentan, terutama anak-anak, termasuk dibentuknya Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif, kata dia.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang diketahui menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero dalam keterangannya mengatakan pelaku beralasan menjual anaknya yang masih bayi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.
Selain menangkap RA, polisi juga mengamankan HK (32) dan MON (30) yang statusnya sebagai pembeli bayi yang dijual itu.
Kompol David menuturkan kasus ini berawal dari pelaku RA yang melihat sebuah unggahan di media sosial Facebook terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON.
Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui Messenger serta WhatsApp dan membuat janji untuk menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.
Lalu, sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya, menuju Tangerang dengan alasan pergi ke tempat saudara.
Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan itu digunakan oleh RA untuk membeli dua unit ponsel, untuk keperluan sehari-hari, dan untuk judi daring. Diketahui pula bahwa motif suami-istri HK dan MON membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak lantaran lama tidak dikaruniai anak.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024