Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap babysitter atau pengasuh bayi berinisial N (36) asal Bone, Sulawesi Selatan, yang mencekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk badan mengandung obat keras.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui jika pemberian obat penggemuk lazim dilakukan teman-teman seprofesi-nya," ucap Dirrerimum Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa.
Polisi saat ini masih memeriksa percakapan dengan rekan seprofesi-nya yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya.
"Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan jingga itu melalui aplikasi online (daring)," ucap Farman.
Obat tersebut mengandung obat keras (Siproheptadine dan Dexametasone) yang diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun agar cepat gemuk. Terbukti anak yang saat itu berusia dua tahun tiga bulan tersebut, sudah memiliki bobot 19,5 kg.
"Itu setelah korban alami sakit, serta dokter nyatakan korban alami over weight atau kegemukan," kata Farman.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka seperti satu unit ponsel, satu buah botol ukuran 600ml berisi air yang tercampur obat, satu buah gelas plastik (gelas anak) warna putih dengan pegangan kanan berwarna biru muda.
Selanjutnya sebuah stik kayu warna cokelat panjang kurang lebih 20 centimeter, 30 butir pil berbentuk lonjong warna jingga dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru yang terbungkus plastik warna putih.
Satu buah botol kecil warna putih berisi tujuh butir pil lonjong warna jingga dan tujuh butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf China warna emas.
Kemudian satu bendel screenshot percakapan WA tersangka, satu bendel screenshot bukti pesanan obat gemuk farmasi original obat penggemuk dari aplikasi Lazada.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Konsumsi vitamin D saat hamil melahirkan anak dengan tulang kuat
19 November 2024 10:48
Cara tepat merawat kulit bayi yang baru lahir
12 November 2024 17:44
Bayi-bayi di Gaza utara terancam meninggal di tengah gempuran Israel
17 Oktober 2024 22:01
ASI untuk kebutuhan bayi
10 Oktober 2024 15:35
Ibu korban bayi dijual sampaikan terima kasih kepada Polri
9 Oktober 2024 14:53
Cek fakta, video Gibran Rakabuming melantunkan adzan ke bayi
3 September 2024 13:15
Presiden: Program bayi tabung cukup di RSHS tak perlu ke luar negeri
29 Agustus 2024 17:20
Mengenal kista duktus koledokus, penyebab bayi lahir kuning
14 Agustus 2024 13:13