Pemerintah Kota Pangkalpinang terus memperkuat kapasitas penanggulangan bencana melalui kegiatan penyusunan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang diselenggarakan oleh BPBD Kota Pangkalpinang yang digelar di Rumah Makan Pagi Sore, Kamis (10/10).
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Penanggulangan bencana adalah urusan wajib daerah, dan kebijakan ini diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah,” jelasnya.
Mie Go menjelaskan bahwa ada tiga tahapan penting dalam penanggulangan bencana, yakni pra bencana, darurat bencana, dan pasca bencana.
“Ketiga tahapan ini menjadi kewajiban setiap daerah dan membutuhkan keterlibatan instansi lintas sektor untuk mengurangi risiko bencana,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa Indeks Ketahanan Daerah (IKD) menjadi instrumen penting untuk mengukur kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi bencana.
“Pada tahun 2022, IKD Kota Pangkalpinang tercatat sebesar 0,28, yang terkategori rendah, dengan indeks risiko bencana di Bangka Belitung mencapai 158,52, yang terkategori tinggi. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk meningkatkan IKD di Pangkalpinang,” katanya.
Kepala BPBD Kota Pangkalpinang, Dedi Revandi, menyatakan bahwa kegiatan penyusunan nilai IKD ini sangat penting untuk menghitung tingkat ketahanan daerah dalam menghadapi bencana.
“Ini merupakan bimbingan dari BNPB, dan hasilnya akan menjadi acuan untuk Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah serta rekomendasi penyusunan kajian risiko bencana di Pangkalpinang,” jelas Dedi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan hasil yang konkret untuk meningkatkan ketahanan daerah Kota Pangkalpinang dan memperkuat langkah-langkah mitigasi serta kesiapsiagaan bencana di masa depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Penanggulangan bencana adalah urusan wajib daerah, dan kebijakan ini diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah,” jelasnya.
Mie Go menjelaskan bahwa ada tiga tahapan penting dalam penanggulangan bencana, yakni pra bencana, darurat bencana, dan pasca bencana.
“Ketiga tahapan ini menjadi kewajiban setiap daerah dan membutuhkan keterlibatan instansi lintas sektor untuk mengurangi risiko bencana,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa Indeks Ketahanan Daerah (IKD) menjadi instrumen penting untuk mengukur kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi bencana.
“Pada tahun 2022, IKD Kota Pangkalpinang tercatat sebesar 0,28, yang terkategori rendah, dengan indeks risiko bencana di Bangka Belitung mencapai 158,52, yang terkategori tinggi. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk meningkatkan IKD di Pangkalpinang,” katanya.
Kepala BPBD Kota Pangkalpinang, Dedi Revandi, menyatakan bahwa kegiatan penyusunan nilai IKD ini sangat penting untuk menghitung tingkat ketahanan daerah dalam menghadapi bencana.
“Ini merupakan bimbingan dari BNPB, dan hasilnya akan menjadi acuan untuk Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah serta rekomendasi penyusunan kajian risiko bencana di Pangkalpinang,” jelas Dedi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan hasil yang konkret untuk meningkatkan ketahanan daerah Kota Pangkalpinang dan memperkuat langkah-langkah mitigasi serta kesiapsiagaan bencana di masa depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024