Sampit, Kalteng (Antara Babel) - Seorang oknum anggota Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat karena terlibat narkoba dan kasus kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Sidang kode etiknya sudah dilaksanakan dan diputuskan dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Jumat.

Oknum polisi tersebut adalah Briptu Ivan Faisal yang bertugas di Satuan Sabhara. Ivan yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, dinyatakan melanggar kode etik Polri karena memiliki senjata api tanpa izin dan tertangkap sedang pesta narkoba di sebuah tempat karaoke Sampit.

Sidang kode etik dilakukan oleh Propam dan Satuan Reserse Narkoba. Sidang itu berjalan tidak terlalu lama dan sudah dibuat putusan.

Selain dihadapkan pada sanksi internal dalam sidang kode etik, Ivan sebelumnya sudah menjalani proses hukum di peradilan umum di Pengadilan Negeri Sampit.

Untuk kasus kepemilikan senjata api secara ilegal, dia divonis tujuh bulan penjara, sedangkan dalam kasus narkoba dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Kejadian ini diakui sangat mencoreng citra Polri. Apalagi saat ini Polres Kotawaringin Timur sangat gencar melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Hendra meminta seluruh anggota Polri di daerah itu untuk menjalankan tugas secara profesional, modern dan terpercaya. Selain diwajibkan melayani masyarakat secara maksimal, anggota juga harus menjaga nama baik Polri melalui sikap sehari-hari mereka.

Pewarta: Norjani

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016