Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Seorang residivis narkoba berinisial N alias Piyi (39 tahun) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena memiliki 5,10 gram narkotika untuk diedarkan.
"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yakni narkoba, dan bebas pada bulan Maret 2023," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah di Toboali, Selasa.
Ia mengatakan, tersangka diamankan di kebun kelapa sawit Jalan Air Benar STM Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali pada Selasa (3/6) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil menangkap beserta barang bukti narkotika jenis Sabu.
"Tersangka ini diduga sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Dari penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 5,10 gram narkotika jenis Sabu," ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," ujarnya.