DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna masa persidangan II tahun 2024, dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Kota Pangkalpinang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Jumat (18/10/24).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan nota keuangan dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 ini merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan bersama, terhadap kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kota Pangkalpinang tahun 2025.
"Berdasarkan Rapat Paripurna pada awal Bulan Oktober dalam Paripurna kebijakan umum anggaran sementara APBD Kota Pangkalpinang tahun 2025, maka pada hari ini kita lanjutkan dengan Paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025," ujarnya.
Sementara itu, Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama dalam penyampaiannya bahwa penyusunan Raperda ini dilakukan dengan upaya agar tetap selaras dan berdasarkan agenda pembangunan Kota Pangkalpinang, sebagaimana yang telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 yaitu pemerataan kesejahteraan dan daya saing SDM.
"Untuk itu, kebijakan belanja daerah pada tahun anggaran 2025 ini akan diarahkan pada hal-hal yang bersifat strategis, dan pemenuhan kebutuhan yang sifatnya wajib, serta program belanja yang dapat menyentuh langsung pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan nota keuangan dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 ini merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan bersama, terhadap kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kota Pangkalpinang tahun 2025.
"Berdasarkan Rapat Paripurna pada awal Bulan Oktober dalam Paripurna kebijakan umum anggaran sementara APBD Kota Pangkalpinang tahun 2025, maka pada hari ini kita lanjutkan dengan Paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025," ujarnya.
Sementara itu, Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama dalam penyampaiannya bahwa penyusunan Raperda ini dilakukan dengan upaya agar tetap selaras dan berdasarkan agenda pembangunan Kota Pangkalpinang, sebagaimana yang telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 yaitu pemerataan kesejahteraan dan daya saing SDM.
"Untuk itu, kebijakan belanja daerah pada tahun anggaran 2025 ini akan diarahkan pada hal-hal yang bersifat strategis, dan pemenuhan kebutuhan yang sifatnya wajib, serta program belanja yang dapat menyentuh langsung pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024