Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengentasan Pemukiman Kumuh di Kota Pangkalpinang.

"Penyusunan Raperda tentang Pemukiman Kumuh ini untuk menyukseskan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka pengentasan perumahan kumuh yang ada di Pangkalpinang," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Ahmad Subari, Rabu.

Ia mengatakan, raperda tersebut disusun guna memberikan pelayanan bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan kumuh serta daerah yang terkena dampak banjir di Pangkalpinang.

"Dalam hal ini kami akan mengutamakan penyelesaian dari pengentasan pemukiman dan lingkungan kumuh yang ada di Pangkalpinang. Saat ini hal tersebut sudah dilaksanakan oleh Dinsosnaker dan Dinas Perkerjaan Umum Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Dikatakannya, program pengentasan pemukiman kumuh tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum ketika Pangkalpinang dilanda banjir beberapa bulan lalu dan telah mengubah beberapa daerah menjadi kawasan kumuh
    
Ia mengatakan, raperda itu dalam tahap penyusunan dan diharapkan dapat segera dibahas agar bisa menjadi kekuatan hukum dalam menyelesaikan permasalahan pemukiman kumuh dan lingkungan kumuh di Pangkalpinang.

"Saat ini ada 28 titik kawasan yang sudah ditetapkan sebagai daerah kumuh. Kita sudah mendapat bantuan dari pusat berupa anggaran yang cukup besar guna menyelesaikan permasalahan pemukiman dan lingkungan kumuh di Kota Pangkalpinang," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016