Kementerian Kelauatan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menyebutkan Perairan Beriga Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk zona tambang, karena merupakan Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
"Ketika kawasan tersebut masuk zona pertambangan, pemilik IUP bisa mengajukan izin untuk mengelola kawasan tersebut dengan mengikuti aturan yang berlaku," kata Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Krishna Samudra dalam keterangan pers diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Selasa.
Pernyataan Perairan Beriga Desa Beriga Kabupaten Bangka Tengah masuk zona tambang disampaikan Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP saat menerima kunjungan Pansus DPRD Kepulauan Babel Pembahasan Kawasan IUP PT Timah Tbk di Perairan Beriga di Jakarta, Selasa (22/10).
Salah satu anggota Pansus DPRD Kepulauan Babel Me Hoa mengunggah pertemuan yang dilakukan pansus ke KKP di laman Tik Tok dirinya. Dalam video ini turut dihadiri Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP.
Krishna Samudra menjelaskan ada tiga tahapan yang jangan dicampur dalam proses RZWP3K yakni, perencanaan, pemanfaatan dan pelaksanaan.
"Jadi yang pertama itu menjawab pertanyaan bapak ibu pansus yaitu tolong Batu Beriga jangan sampai ada kegiatan tambang, tapi tolong itu untuk perikanan tangkap atau perikanan. Jawabannya tidak bisa, karena apa karena dalam proses perencanaan RZWP3K," katanya.
Ia mengakui proses pembahasan RZWP3K di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami dinamika yang luar biasa, sehingga saat itu diputuskan dalam konsultasi publik dan konsultasi teknis yang dihadiri oleh Deputi Pecegahan KPK, Bangka masih diizinkan adanya pertambangan timah, sedangkan Belitung Zero tambang.
"Konsep itu sudah luar biasa, tetapi ada catatannya, di Bangka yang diizinkan adalah IUP yang dikeluarkan namun yang clean and Clear (CnC) maka rontoklah sebagian itu, sebagian masih IUP itulah yang salah satunya yang PT Timah," ujarnya.
Menurut dia dalam proses RZWP3K dilakukan beberapa analisis, seperti kesesuaian, analisis dominasi. Sedangka kesepakatan RZWP3K disusun dengan tiga ukuran yakni, peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah, data dukung teknis dan kesepakatan forum.
"Itulah yang membawa Bangka itu akhirnya IUP-nya yang ada sekarang yang diakomodir RZWP3K. Zonanya sudah benar, bukan zona perikanan tapi zona pertambangan. Maka dalam perencanaan yang sudah ada PT Timah memiliki IUP di situ maka mereka berhak mengajukan PKKPRL, kenapa berhak karena sesuai zona, IUP mereka punya," jelasnya.
Ia menyatakan luasan kawasan yang diajukan PT Timah bukan semua kawasan, tapi hanya kawasan tertentu meski semua kawasan tersebut masuk ke dalam zona pertambangan.
"Kawan-kawan di perizinan tidak bisa menolak, karena kesesuaian ruangnya sesuai Pasal 5 tahun tahun 2001, begitu pas ruangnya, itu zona tambang, KKP akan memprosesnya dalam sistem OSS. Kita tidak mungkin melarang, PT Timah jangan kau isi OSS itu, tidak bisa. Kenapa? Karena perencanaan sesuai. Prinsipnya tidak bisa melarang karena sudah sesuai, kalau tidak sesuai OSS akan menolak, contohnya PT Timah mengajukan di zona pariwisata pasti ditolak," jelasnya.
Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT) Riki Febriansyah mengapresiasi langkah KKP yang telah menjelaskan secara gamblang tentang status Periaran Beriga sebagai zona penambangan.
Ia berharap masyarakat dapat memahami hal ini untuk menghindari berbagai dinamika. PT Timah sebagai pemilik IUP bisa mendapatkan kepastian berusaha dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat dan negara.
"Penjelasan yang disampaikan KKP sangat jelas, bahwa sebagai Pemilik IUP PT Timah telah menyelesaikan perizinannya untuk melakukan operasi dan produksi di Perairan Beriga karena memang masuk zona tambang," katanya.
Ia menegaskan PT Timah dalam proses penambangan juga melibatkan masyarakat sekitar, memberikan kontribusi dalam bentuk CSR dan tanggung jawab sosial serta berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Ketika kawasan tersebut masuk zona pertambangan, pemilik IUP bisa mengajukan izin untuk mengelola kawasan tersebut dengan mengikuti aturan yang berlaku," kata Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Krishna Samudra dalam keterangan pers diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Selasa.
Pernyataan Perairan Beriga Desa Beriga Kabupaten Bangka Tengah masuk zona tambang disampaikan Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP saat menerima kunjungan Pansus DPRD Kepulauan Babel Pembahasan Kawasan IUP PT Timah Tbk di Perairan Beriga di Jakarta, Selasa (22/10).
Salah satu anggota Pansus DPRD Kepulauan Babel Me Hoa mengunggah pertemuan yang dilakukan pansus ke KKP di laman Tik Tok dirinya. Dalam video ini turut dihadiri Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP.
Krishna Samudra menjelaskan ada tiga tahapan yang jangan dicampur dalam proses RZWP3K yakni, perencanaan, pemanfaatan dan pelaksanaan.
"Jadi yang pertama itu menjawab pertanyaan bapak ibu pansus yaitu tolong Batu Beriga jangan sampai ada kegiatan tambang, tapi tolong itu untuk perikanan tangkap atau perikanan. Jawabannya tidak bisa, karena apa karena dalam proses perencanaan RZWP3K," katanya.
Ia mengakui proses pembahasan RZWP3K di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami dinamika yang luar biasa, sehingga saat itu diputuskan dalam konsultasi publik dan konsultasi teknis yang dihadiri oleh Deputi Pecegahan KPK, Bangka masih diizinkan adanya pertambangan timah, sedangkan Belitung Zero tambang.
"Konsep itu sudah luar biasa, tetapi ada catatannya, di Bangka yang diizinkan adalah IUP yang dikeluarkan namun yang clean and Clear (CnC) maka rontoklah sebagian itu, sebagian masih IUP itulah yang salah satunya yang PT Timah," ujarnya.
Menurut dia dalam proses RZWP3K dilakukan beberapa analisis, seperti kesesuaian, analisis dominasi. Sedangka kesepakatan RZWP3K disusun dengan tiga ukuran yakni, peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah, data dukung teknis dan kesepakatan forum.
"Itulah yang membawa Bangka itu akhirnya IUP-nya yang ada sekarang yang diakomodir RZWP3K. Zonanya sudah benar, bukan zona perikanan tapi zona pertambangan. Maka dalam perencanaan yang sudah ada PT Timah memiliki IUP di situ maka mereka berhak mengajukan PKKPRL, kenapa berhak karena sesuai zona, IUP mereka punya," jelasnya.
Ia menyatakan luasan kawasan yang diajukan PT Timah bukan semua kawasan, tapi hanya kawasan tertentu meski semua kawasan tersebut masuk ke dalam zona pertambangan.
"Kawan-kawan di perizinan tidak bisa menolak, karena kesesuaian ruangnya sesuai Pasal 5 tahun tahun 2001, begitu pas ruangnya, itu zona tambang, KKP akan memprosesnya dalam sistem OSS. Kita tidak mungkin melarang, PT Timah jangan kau isi OSS itu, tidak bisa. Kenapa? Karena perencanaan sesuai. Prinsipnya tidak bisa melarang karena sudah sesuai, kalau tidak sesuai OSS akan menolak, contohnya PT Timah mengajukan di zona pariwisata pasti ditolak," jelasnya.
Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT) Riki Febriansyah mengapresiasi langkah KKP yang telah menjelaskan secara gamblang tentang status Periaran Beriga sebagai zona penambangan.
Ia berharap masyarakat dapat memahami hal ini untuk menghindari berbagai dinamika. PT Timah sebagai pemilik IUP bisa mendapatkan kepastian berusaha dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat dan negara.
"Penjelasan yang disampaikan KKP sangat jelas, bahwa sebagai Pemilik IUP PT Timah telah menyelesaikan perizinannya untuk melakukan operasi dan produksi di Perairan Beriga karena memang masuk zona tambang," katanya.
Ia menegaskan PT Timah dalam proses penambangan juga melibatkan masyarakat sekitar, memberikan kontribusi dalam bentuk CSR dan tanggung jawab sosial serta berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024