Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengeklaim dana kas sosial yang berasal dari empat smelter swasta untuk bantuan COVID-19.
"Dana kas sosial tersebut awalnya ingin disalurkan kepada Direktur Utama PT RBT Suparta. Akan tetapi, tidak jadi karena kala itu terjadi COVID-19 di Indonesia," kata Harvey saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Harvey melanjutkan, "Saya pikir COVID-19 itu adalah hal yang lebih mendesak. Bantuan ketika itu sangat dibutuhkan sehingga akhirnya dana itu terpakai untuk bantuan COVID-19."

Dalam kesepakatan bersama smelter swasta, kata dia, acuan pengumpulan dana kas sosial sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) per ton berdasarkan produksi logam masing-masing smelter swasta.

Angka itu, kata dia, merupakan usulan dari para pihak smelter swasta untuk memperhatikan masyarakat dan sosial dalam kegiatan pertambangan para smelter.

Adapun smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

"Ini merupakan kas bersama, bukan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) seperti yang selama ini disebutkan," tuturnya.

Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

Selain dia, kasus itu menyeret pula Direktur Utama PT Timah periode 2016—2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016—2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP M.B. Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.

Riza bersama Emil didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan M.B. Gunawan didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar AS atau setara dengan Rp420 miliar.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Dengan demikian, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Adapun perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024