Muntok (Antara Babel) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati penghentian aktivitas penambangan liar bijih timah di Desa Rambat, Kecamatan Simpangteritip.

Kesepakatan tersebut dihasilkan pada rapat koordinasi Forkopimda di ruang operasional pemkab setempat di Muntok, Kamis, menyusul masih maraknya tambang bijih timah inkonvensional di Desa Rambat.

Rapat koordinasi dihadiri Bupati Parhan Ali, Wakil Bupati Markus, Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi, anggota DPRD setempat, sejumlah kepala SKPD, Camat Simpangteritip, dan perwakilan warga Desa Rambat.

Bupati Parhan Ali mengatakan penambangan liar tetap akan dihentikan karena tidak sejalan dengan visi misi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

"Saya minta kepada seluruh masyarakat Desa Rambat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan liar di desa tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yan berlaku," kata dia.


Menurut dia, Desa Rambat sejak dahulu merupakan daerah tangkap nelayan sehingga harus dilindungi dari segala aktivitas penambangan yang merusak lingkungan, terutama kelestarian mangrove.

"Harus kita jaga bersama demi kelangsungan hidup generasi yang akan datang. Hentikan semua aktivitas tambang liar di desa tersebut," ujarnya.

Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi mengatakan tambang liar merupakan masalah bersama dan menjadi salah satu prioritas kepolisian untuk ditertibkan.

"Setelah dua bulan menjabat sebagai Kapolres saya mendapatkan banyak masukan terkait aktivitas penambangan liar, terutama yang ada di Desa Rambat," kata dia.

Dalam upaya penanganan permasalahan tersebut pihaknya telah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menyampaikan imbauan dalam bentuk pemasangan spanduk di lokasi strategis, namun masih belum sepenuhnya mampu menyadarkan warga.

Ia menyadari warga melakukan penambangan untuk bertahan hidup atau memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun aktivitas tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Setelah melalui diskusi cukup panjang antara Forkopimda dan perwakilan warga Desa Rambat disepakati penghentian semua bentuk aktivitas tambang liar di Desa Rambat.

Selama proses penghentian sebelum dilakukan penertiban Forkopimda akan melakukan pengawasan langsung secara rutin ke itu.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016